Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Harga Minyakita Tembus Rp22 Ribu per Liter, Pemerintah Soroti Distribusi dan Siapkan Penindakan

Yosep Awaludin • Sabtu, 25 April 2026 | 12:00 WIB
Rapat koordinasi mengenai stok Minyakita. (Foto : Website @bapanas.go.id, @kiosbeta.com)
Rapat koordinasi mengenai stok Minyakita. (Foto : Website @bapanas.go.id, @kiosbeta.com)

RADAR BOGOR - Lonjakan harga minyak goreng kemasan rakyat Minyakita yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) memicu respons cepat dari pemerintah.

Di tengah kondisi pasokan bahan baku yang dinilai aman, kenaikan harga Minyakita tersebut dipandang tidak wajar dan perlu segera ditertibkan.

Berdasarkan informasi website @badanpangan.go.id, Pemerintah melalui Bapanas, bersama Satgas Pangan Polri dan Kementerian Pertanian, langsung memperkuat pengawasan di lapangan terkait kenaikan harga Minyakita.

Baca Juga: BI-Rate 4,75 Persen Jadi Kunci, Bank Indonesia Perkuat Stabilitas Nilai Tukar Rupiah

Langkah ini juga diikuti dengan komitmen penindakan terhadap pelaku usaha yang diduga mengambil keuntungan di balik kenaikan harga tersebut.

Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terungkap bahwa stok crude palm oil (CPO) domestik mencapai sekitar 5,7 juta ton.

Namun, di sejumlah wilayah dengan distribusi relatif lancar seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali, harga Minyakita justru berada di kisaran Rp20.000 hingga Rp22.000 per liter. Ketidaksesuaian ini dinilai sebagai anomali yang tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga: Update Pencairan TPG April 2026, Intip Estimasi Tanggal Realisasi Cair Tunjangan Profesi Guru di Sini

Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy, menjelaskan bahwa lonjakan harga tidak dipicu oleh keterbatasan pasokan maupun faktor global.

Ia menilai persoalan utama berada pada rantai distribusi yang tidak terkendali sehingga memicu kenaikan harga di tingkat konsumen.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa produsen memiliki tanggung jawab penuh terhadap produk yang mereka edarkan hingga sampai ke masyarakat.

Baca Juga: Rupiah Menguat 0,52 Persen ke Rp17.205 per USD, Pemerintah Tegaskan Fundamental Ekonomi Indonesia Tetap Kuat

Produsen, menurutnya, harus bersikap aktif dalam mengawasi jalur distribusi dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan distributor yang memainkan harga.

Di sisi lain, pemerintah juga menemukan adanya pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).

Kondisi ini dinilai berpotensi menciptakan kelangkaan semu di pasar sekaligus membuka celah spekulasi harga.

Sebagai tindak lanjut, Satgas Pangan Polri mengerahkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) di berbagai daerah untuk melakukan pengawasan langsung.

Baca Juga: LeBron James Bangkit di Usia 41 Tahun, Lakers Kuasai Seri Playoff Meski Dihantam Cedera

Proses ini mencakup pemantauan harga di pasar, pengumpulan bukti transaksi, hingga penelusuran rantai distribusi dari tingkat pengecer hingga produsen.

Perwakilan Satgas Pangan Pusat, Brigjen Pol. Zain Dwi Nugroho, menyampaikan bahwa langkah penegakan hukum akan dilakukan apabila pelanggaran terus ditemukan.

Seluruh temuan di lapangan tersebut akan didata dan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Dirintis Pelajar, Wesben Slowbar Jadi Spot Ngopi Unik di Bogor yang Hanya Buka Akhir Pekan

Bapanas menegaskan bahwa pengendalian harga Minyakita bukan hanya soal stabilitas pasar, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kedaulatan pangan nasional.

Pemerintah ingin memastikan bahwa akses masyarakat terhadap komoditas strategis tetap terjaga tanpa adanya praktik yang merugikan.

Sementara itu, pemerintah memastikan stok Minyakita secara nasional masih dalam kondisi cukup.

Baca Juga: Skema Baru Bansos: Data PKH Dibuat Transparan, Kategori Mampu Siap-siap Dicoret, Cek Cara Sanggah di Sini

Koordinasi dengan pelaku usaha juga terus dilakukan agar distribusi berjalan lebih tertib dan harga dapat kembali sesuai ketentuan HET.

Pada akhirnya, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga ketersediaan pangan, memastikan harga Minyakita tetap terjangkau, serta menjamin distribusi berjalan adil.

Tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan berlebihan yang berdampak pada masyarakat luas. (Dian/Vokasi IPB)

Editor : Yosep Awaludin
#minyak goreng #harga eceran tertinggi #MinyaKita