RADAR BOGOR - Lonjakan harga minyak goreng kemasan rakyat Minyakita yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) memicu respons cepat dari pemerintah.
Di tengah kondisi pasokan bahan baku yang dinilai aman, kenaikan harga Minyakita tersebut dipandang tidak wajar dan perlu segera ditertibkan.
Berdasarkan informasi website @badanpangan.go.id, Pemerintah melalui Bapanas, bersama Satgas Pangan Polri dan Kementerian Pertanian, langsung memperkuat pengawasan di lapangan terkait kenaikan harga Minyakita.
Baca Juga: BI-Rate 4,75 Persen Jadi Kunci, Bank Indonesia Perkuat Stabilitas Nilai Tukar Rupiah
Langkah ini juga diikuti dengan komitmen penindakan terhadap pelaku usaha yang diduga mengambil keuntungan di balik kenaikan harga tersebut.
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terungkap bahwa stok crude palm oil (CPO) domestik mencapai sekitar 5,7 juta ton.
Namun, di sejumlah wilayah dengan distribusi relatif lancar seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali, harga Minyakita justru berada di kisaran Rp20.000 hingga Rp22.000 per liter. Ketidaksesuaian ini dinilai sebagai anomali yang tidak dapat dibenarkan.
Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy, menjelaskan bahwa lonjakan harga tidak dipicu oleh keterbatasan pasokan maupun faktor global.
Ia menilai persoalan utama berada pada rantai distribusi yang tidak terkendali sehingga memicu kenaikan harga di tingkat konsumen.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa produsen memiliki tanggung jawab penuh terhadap produk yang mereka edarkan hingga sampai ke masyarakat.
Produsen, menurutnya, harus bersikap aktif dalam mengawasi jalur distribusi dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan distributor yang memainkan harga.
Di sisi lain, pemerintah juga menemukan adanya pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
Kondisi ini dinilai berpotensi menciptakan kelangkaan semu di pasar sekaligus membuka celah spekulasi harga.
Sebagai tindak lanjut, Satgas Pangan Polri mengerahkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) di berbagai daerah untuk melakukan pengawasan langsung.
Baca Juga: LeBron James Bangkit di Usia 41 Tahun, Lakers Kuasai Seri Playoff Meski Dihantam Cedera
Proses ini mencakup pemantauan harga di pasar, pengumpulan bukti transaksi, hingga penelusuran rantai distribusi dari tingkat pengecer hingga produsen.
Perwakilan Satgas Pangan Pusat, Brigjen Pol. Zain Dwi Nugroho, menyampaikan bahwa langkah penegakan hukum akan dilakukan apabila pelanggaran terus ditemukan.
Seluruh temuan di lapangan tersebut akan didata dan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Dirintis Pelajar, Wesben Slowbar Jadi Spot Ngopi Unik di Bogor yang Hanya Buka Akhir Pekan
Bapanas menegaskan bahwa pengendalian harga Minyakita bukan hanya soal stabilitas pasar, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kedaulatan pangan nasional.
Pemerintah ingin memastikan bahwa akses masyarakat terhadap komoditas strategis tetap terjaga tanpa adanya praktik yang merugikan.
Sementara itu, pemerintah memastikan stok Minyakita secara nasional masih dalam kondisi cukup.
Koordinasi dengan pelaku usaha juga terus dilakukan agar distribusi berjalan lebih tertib dan harga dapat kembali sesuai ketentuan HET.
Pada akhirnya, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga ketersediaan pangan, memastikan harga Minyakita tetap terjangkau, serta menjamin distribusi berjalan adil.
Tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan berlebihan yang berdampak pada masyarakat luas. (Dian/Vokasi IPB)
Editor : Yosep Awaludin