Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pemerintah Bentuk BUMN Khusus Ekspor SDA, Bahlil: Cegah Transfer Pricing dan Kebocoran Devisa

Yosep Awaludin • Kamis, 21 Mei 2026 | 11:00 WIB
Ilustrasi pemerintah bentuk BMUN khusus ekspor SDA
Ilustrasi pemerintah bentuk BMUN khusus ekspor SDA

RADAR BOGOR – Pemerintah resmi membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) guna memperkuat pengawasan perdagangan ekspor nasional serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor strategis.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan tersebut dibuat untuk menekan praktik manipulasi perdagangan seperti under invoicing dan transfer pricing yang selama ini dinilai merugikan negara.

Menurut Bahlil, pembentukan BUMN ekspor ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam yang baru diumumkan Presiden Prabowo Subianto.

“Penjualan hasil komoditas sumber daya alam nantinya dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah. Tujuannya untuk mencegah praktik under invoicing dan transfer pricing yang selama ini masih terjadi,” ujar Bahlil dalam acara The 50th IPA Convention & Exhibition di ICE BSD, Rabu, 20 Mei 2026.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 terkait pengelolaan kekayaan alam untuk kepentingan negara dan rakyat.

Ekspor Batu Bara dan Sawit Akan Lewat BUMN

Kebijakan ekspor satu pintu ini nantinya berlaku untuk sejumlah komoditas strategis, terutama sektor mineral dan batu bara.

Baca Juga: 5 Date Activity Seru di Bogor Buat Quality Time Bareng Pasangan, dari Bikin Pizza sampai Photobooth Gemas

Namun, pemerintah memastikan sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) tidak masuk dalam skema tersebut.

Bahlil menegaskan, industri migas tetap diberikan fleksibilitas agar iklim investasi dan kegiatan usaha berjalan normal.

Selain itu, sektor hulu migas juga tidak diwajibkan menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di bank-bank Himbara.

“Sebagian besar produksi migas memang digunakan untuk kebutuhan dalam negeri. Sementara ekspor yang ada umumnya sudah terikat kontrak jangka panjang sejak tahap plan of development atau POD,” jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan BUMN Khusus Ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia dalam Rapat Paripurna DPR RI.

BUMN tersebut akan menjadi pengekspor tunggal untuk sejumlah komoditas strategis seperti batu bara, minyak sawit, hingga ferro alloy.

Baca Juga: Peringati Hari Kartini, Srikandi PLN UPT Bogor Gelar Bakti Sosial dan Santuni Santri

Pemerintah Ingin Pengawasan Ekspor Lebih Ketat

Presiden Prabowo mengatakan seluruh penjualan ekspor komoditas tertentu nantinya wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah.

Meski demikian, hasil penjualan tetap akan diteruskan kepada para pelaku usaha pengelola komoditas tersebut.

“BUMN ini akan bertindak sebagai fasilitas pemasaran sekaligus pengawasan. Pemerintah ingin mengetahui secara pasti nilai kekayaan alam yang dijual ke luar negeri,” kata Prabowo.

Ia menegaskan, langkah tersebut diambil untuk memperkuat pengawasan terhadap praktik kurang bayar pajak, transfer pricing, hingga potensi pelarian devisa hasil ekspor.

Menurut Prabowo, skema penunjukan BUMN sebagai eksportir bukan hal baru karena telah diterapkan di sejumlah negara seperti Arab Saudi, Qatar, Rusia, Malaysia, hingga Vietnam.

“Kita ingin memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan transparan dan memberikan manfaat maksimal bagi negara. Kekayaan alam Indonesia tidak boleh lagi dikelola tanpa pengawasan yang kuat,” tegasnya.

Pemerintah optimistis kebijakan BUMN ekspor ini dapat meningkatkan penerimaan pajak dan devisa negara sekaligus memperkuat tata kelola perdagangan komoditas nasional. (***)

 
Editor : Yosep Awaludin
#ekspor #pemerintah #bumn #sda