Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

DJP Jabar III Ingatkan Pedagang Emas soal Kewajiban Pajak di Tengah Harga Melonjak

Rani Puspitasari Sinaga • Kamis, 21 Mei 2026 | 21:02 WIB
Ilustrasi. DJP Jabar ingatkan soal pajak emas ke para pedagang. Foto: Laman Sahabat Pegadaian
Ilustrasi. DJP Jabar ingatkan soal pajak emas ke para pedagang. Foto: Laman Sahabat Pegadaian

RADAR BOGOR - Kenaikan harga emas yang terus terjadi mendorong munculnya banyak pelaku usaha baru di sektor perdagangan emas. Menyikapi kondisi tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III (DJP Jabar) menggelar Kelas Pajak secara daring, pada 19 Mei 2026.

Kegiatan DJP Jabar ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait hak dan kewajiban pajak, khususnya di bidang perdagangan emas perhiasan yang memiliki aturan khusus.

Dalam kegiatan tersebut, dua Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jabar III, Santi dan Wahyu Pebriansyah, memaparkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023.

Baca Juga: Hasil Cek Bansos BPNT Tahap 2 Hari Ini di KKS Bank Mandiri: Saldo Masih Nol, KPM Daerah Ini Belum Terima Rp600 Ribu

Santi menjelaskan bahwa berbeda dengan ketentuan umum perpajakan yang mewajibkan pengusaha menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) setelah omzet mencapai Rp4,8 miliar per tahun, pelaku usaha emas perhiasan wajib menjadi PKP tanpa melihat besar kecilnya omzet usaha.

Menurutnya, aturan ini masih sering tidak dipahami, terutama oleh pelaku usaha baru yang baru merintis bisnis emas.

“Sekecil apa pun usahanya, selama bergerak di bidang perdagangan emas perhiasan, tetap wajib dikukuhkan sebagai PKP,” jelasnya.

Baca Juga: Keren, Warga Sukaresmi Bogor Mulai Terapkan Pengelolaan Sampah Berbasis Rumah Tangga untuk Dukung Program PSEL

Setelah resmi menjadi PKP, pelaku usaha diwajibkan membuat e-Faktur untuk setiap transaksi, menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut, serta melaporkannya melalui SPT Masa PPN.

Dalam pemaparan itu juga dijelaskan mengenai tarif PPN yang berbeda berdasarkan jenis transaksi dan status pelaku usaha.

Untuk pabrikan emas, penjualan kepada sesama pelaku usaha dikenakan tarif efektif 1,1 persen dari harga jual. Sementara penjualan langsung kepada konsumen akhir dikenai tarif 1,65 persen.

Sedangkan bagi pedagang emas, besaran tarif ditentukan berdasarkan kelengkapan Faktur Pajak atas pembelian sebelumnya.

Jika memiliki Faktur Pajak lengkap, tarif PPN sebesar 1,1 persen berlaku baik untuk penjualan ke pedagang lain maupun konsumen akhir. Namun jika dokumen tidak lengkap, tarif naik menjadi 1,65 persen.

Baca Juga: Lorin Sentul Hotel Bogor Rayakan 15 Tahun, Hadirkan Promo Kamar hingga Kuliner Nusantara

Adapun penjualan pedagang kepada pabrikan dikenakan tarif PPN nol persen tanpa memperhatikan kelengkapan dokumen.

Selain PPN, pelaku usaha emas juga diwajibkan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual untuk setiap transaksi tertentu, kecuali kepada konsumen akhir atau pihak yang mendapat pengecualian.

Pajak tersebut bersifat tidak final sehingga masih dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak tahunan.

Peserta kelas pajak juga mendapatkan penjelasan mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak elektronik melalui sistem Coretax serta pelaporan SPT Masa PPN dan SPT Masa PPh Unifikasi.

Baca Juga: KKS Masih Kosong Padahal Status Bansos Sudah SPM? Simak Penjelasan Lengkap Pencairan PKH BPNT Mei 2026

Wahyu Pebriansyah menyebut sektor perdagangan emas saat ini berkembang sangat pesat. Karena itu, pihaknya berharap pertumbuhan usaha tersebut diiringi dengan pemahaman perpajakan yang baik agar pelaku usaha dapat menjalankan bisnis secara aman dan tertib.

Kanwil DJP Jawa Barat III juga memastikan kegiatan edukasi serupa akan terus digelar untuk berbagai sektor usaha lainnya.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#djp jabar #pajak #emas