RADAR BOGOR - Upaya pemerintah Indonesia dalam memperbaiki tata kelola ekspor sumber daya alam dinilai dapat meningkatkan daya tawar Indonesia di kancah internasional.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah mengambil langkah strategis melalui reformasi sistem ekspor komoditas nasional, untuk tata kelola sumber daya alam.
Melalui kebijakan terbaru, ekspor sejumlah komoditas seperti batu bara, kelapa sawit, hingga ferro alloy akan dikonsolidasikan lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia yang mendapat mandat resmi dari negara.
Kebijakan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi strategi untuk mencegah kebocoran nilai kekayaan alam yang selama ini diduga keluar secara tidak transparan.
Langkah tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa seluruh kekayaan alam dikuasai negara dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
Pemerintah menilai masih terdapat celah dalam sistem perdagangan ekspor yang menyebabkan penerimaan negara belum optimal.
Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Fithra Faisal Hastiadi, menilai konsolidasi ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia menjadi instrumen penting dalam memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas strategis tersebut.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan menciptakan sistem ekspor yang lebih transparan, terintegrasi, dan akuntabel.
“Intinya kita ingin mempertahankan kekayaan negara melalui konsolidasi ekspor lewat Danantara Sumberdaya Indonesia. Esensinya adalah perbaikan tata kelola ekspor,” ujar Fithra, Jumat (22/5).
Ia menjelaskan, selama ini masih ditemukan praktik yang merugikan negara, seperti under-invoicing, yaitu pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari harga sebenarnya sehingga selisih keuntungan tidak tercatat di Indonesia.
Selain itu, praktik transfer pricing juga menjadi perhatian. Skema ini terjadi ketika perusahaan menjual komoditas ke entitas afiliasi di luar negeri dengan harga di bawah standar pasar, lalu dijual kembali dengan harga global oleh pihak tersebut.
Baca Juga: Jam Buka Kebun Raya Bogor 2026, Akses Masuk hingga Fasilitas Wisata yang Wajib Diketahui Pengunjung
Akibatnya, keuntungan lebih banyak tercatat di negara dengan pajak rendah, bukan di Indonesia.
Meski dalam kondisi tertentu praktik ini diperbolehkan, penyalahgunaannya dapat mengurangi potensi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
“Yang terjadi adalah pencatatan nilai ekspor di bawah harga seharusnya, sehingga keuntungan lebih banyak direalisasikan di negara lain dengan tarif pajak lebih rendah,” jelasnya.
Fithra juga menambahkan bahwa terdapat kondisi di mana pihak tertentu dapat tercatat sebagai eksportir meski tidak memiliki produk secara langsung, yang pada akhirnya berpotensi mengurangi nilai ekonomi yang seharusnya masuk ke negara.
Baca Juga: Cekeremes Air Mancur Bogor, Surga Camilan Unik dengan Harga Mulai Belasan Ribu
Melalui konsolidasi ekspor ini, pemerintah berharap posisi tawar Indonesia di pasar global semakin kuat. Dengan data perdagangan yang lebih akurat dan sistem ekspor yang terpusat, Indonesia diharapkan mampu memiliki kendali lebih besar dalam menentukan harga komoditas strategis dunia.
“Ini merupakan instrumen strategis untuk memperkuat posisi tawar negara sekaligus meningkatkan integritas data perdagangan,” tegas Fithra.
Kebijakan tersebut juga diharapkan memastikan bahwa seluruh nilai ekonomi dari sumber daya alam Indonesia benar-benar tercatat sebagai bagian dari ekspor nasional, bukan melalui jalur negara perantara.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga