Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Insentif Kendaraan Listrik Ditunda, Hitung-hitungan Fiskal Jadi Alasan 

Lucky Lukman Nul Hakim • Kamis, 28 Mei 2026 | 07:54 WIB
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

RADAR BOGOR - Pemerintah memastikan rencana pemberian insentif kendaraan listrik belum jadi diterapkan pada Juni 2026. 

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, kebijakan tersebut masih mengalami penundaan selama satu bulan karena pemerintah masih menyelesaikan sejumlah perhitungan fiskal.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya kepada wartawan pada Selasa, 26 Mei 2026. 

Baca Juga: Curug Kembar, Hordeng, dan Ciburial Cibadak Sukamakmur, Tiga Air Terjun dalam Satu Jalur Tracking, Cocok Healing dari Kebisingan Kota

Ia menjelaskan, insentif kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) belum bisa dijalankan sesuai target awal lantaran masih ada skema penghitungan yang perlu disempurnakan.

Dengan adanya penundaan tersebut, insentif untuk mobil listrik dan motor listrik diperkirakan baru mulai berlaku pada Juli 2026.

Pemerintah Siapkan Insentif untuk 200 Ribu Kendaraan Listrik

Sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan stimulus besar untuk mendukung percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia. 

Pada awal Mei 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah menargetkan pemberian insentif kepada 200 ribu unit kendaraan listrik.

Jumlah tersebut terdiri dari 100 ribu mobil listrik dan 100 ribu sepeda motor listrik. 

Bahkan, pemerintah membuka peluang penambahan kuota apabila minat masyarakat terhadap kendaraan listrik meningkat signifikan.

Program ini disiapkan sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi nasional pada semester kedua 2026, khususnya untuk mendorong konsumsi masyarakat dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM).

Skema Insentif Mobil Listrik dan Motor Listrik 2026

Dalam skema yang tengah disiapkan pemerintah, mobil listrik akan mendapatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dengan besaran mulai 40 persen hingga 100 persen.

Besaran insentif tersebut nantinya ditentukan berdasarkan kandungan nikel pada baterai kendaraan listrik. 

Semakin tinggi tingkat komponen dan penggunaan material lokal, maka insentif yang diberikan juga berpotensi lebih besar.

Baca Juga: Curug Kembar, Hordeng, dan Ciburial Cibadak Sukamakmur, Tiga Air Terjun dalam Satu Jalur Tracking, Cocok Healing dari Kebisingan Kota

Sementara itu, untuk kendaraan roda dua, pemerintah menyiapkan subsidi sebesar Rp5 juta untuk setiap pembelian satu unit motor listrik baru.

Penundaan Insentif Dinilai Bisa Pengaruhi Pasar EV Nasional

Penundaan insentif kendaraan listrik diperkirakan akan berdampak terhadap pasar otomotif nasional, terutama bagi konsumen yang sebelumnya menunggu momentum pembelian pada Juni 2026.

Meski demikian, pelaku industri masih optimistis kebijakan tersebut tetap akan memberikan dampak positif apabila resmi diberlakukan pada Juli mendatang. 

Pasalnya, insentif dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat penetrasi kendaraan listrik di Indonesia.

Pemerintah sendiri terus mendorong transisi energi ramah lingkungan melalui berbagai kebijakan, termasuk pengembangan ekosistem baterai dan industri kendaraan listrik nasional. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#bogor #mobil #motor #kendaraan listrik #pajak