RADAR BOGOR – Pemerintah resmi mulai menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Empat marketplace besar ditunjuk sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital.
Kebijakan ini ditegaskan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai langkah penyederhanaan administrasi perpajakan tanpa menambah jenis pajak baru.
Implementasi PMK 37 Tahun 2025 menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan sistem perpajakan yang lebih sederhana, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam pemungutan pajak.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak menghadirkan kewajiban pajak baru bagi para pedagang online.
Menurutnya, kewajiban membayar Pajak Penghasilan memang telah melekat pada setiap pelaku usaha sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Baca Juga: Belgia Melaju ke 16 Besar Piala Dunia 2026, Comeback Dramatis Usai Hajar Senegal 3-2
"Regulasi ini tidak menciptakan objek pajak baru. Yang diatur hanya mekanisme pemungutannya melalui marketplace agar proses administrasi menjadi lebih praktis serta memberikan kepastian bagi para pelaku usaha," ujar Bimo.
Selain menyederhanakan proses administrasi, kebijakan tersebut juga bertujuan menciptakan perlakuan perpajakan yang setara antara pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara daring maupun melalui jalur konvensional.
Melalui mekanisme pemungutan oleh marketplace, pemerintah berharap tingkat kepatuhan perpajakan dapat meningkat karena proses pembayaran menjadi lebih mudah, efisien, dan memiliki kepastian hukum yang lebih jelas.
Pemerintah juga memastikan pelaku usaha berskala kecil tetap memperoleh perlindungan.
Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan kebijakan tersebut, pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan tetap dapat menikmati fasilitas perpajakan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Main ke PIK Tak Harus Mahal! Ini 10 Destinasi Gratis Buat Jalan Santai dan Berburu Foto
Dalam implementasinya, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari total peredaran bruto atau omzet pedagang, di luar komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
DJP menegaskan bahwa PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace bukan merupakan tambahan beban pajak bagi pedagang.
Nilai pajak tersebut nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku.
Empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 meliputi PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, serta PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).
Keempat marketplace tersebut akan melaksanakan proses pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan PPh sesuai mekanisme yang telah diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Di sisi lain, regulasi ini juga menetapkan sejumlah transaksi yang tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace.
Baca Juga: Dua Golnya Bikin Inggris Segel Tiket Babak 16 Besar, Harry Kane : Hari Ini Giliran Saya
Beberapa di antaranya adalah jasa pengiriman atau ekspedisi yang dilakukan Wajib Pajak orang pribadi sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi.
Kemudian penjualan barang maupun jasa oleh pedagang yang telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh, serta transaksi penjualan pulsa dan kartu perdana.
Bimo menambahkan, DJP akan terus berkoordinasi dengan seluruh penyelenggara marketplace dan para pemangku kepentingan agar implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 dapat berjalan optimal.
"Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh penyelenggara PMSE dan pihak terkait agar pelaksanaan aturan ini berlangsung efektif. Harapannya, administrasi perpajakan semakin sederhana, kepastian hukum semakin kuat, serta tercipta sistem perpajakan yang adil tanpa menghadirkan jenis pajak baru," tuturnya.
Masyarakat yang ingin mengetahui ketentuan lebih lengkap mengenai PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan beserta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya dapat mengakses informasi melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak. (***)