RADAR BOGOR – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI resmi menerapkan penyesuaian klasifikasi status rekening tabungan dan giro sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan layanan perbankan serta meningkatkan perlindungan bagi nasabah.
Kebijakan BRI tersebut mulai berlaku efektif pada 10 Mei 2026 dan merupakan tindak lanjut dari implementasi POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.
Melalui kebijakan baru ini, status rekening tabungan dan giro di BRI dibagi menjadi tiga kategori, yakni Rekening Aktif, Rekening Tidak Aktif, dan Rekening Dormant.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan rekening digunakan secara optimal sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan nasabah maupun industri perbankan.
Direktur Operations BRI, Hakim Putratama, menjelaskan bahwa penyesuaian status rekening merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menghadirkan sistem layanan perbankan yang lebih aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan regulator, terutama di tengah meningkatnya aktivitas transaksi digital masyarakat.
"Kkebijakan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas pengelolaan rekening nasabah, tetapi juga menjadi langkah preventif untuk menekan risiko penyalahgunaan rekening dalam berbagai aktivitas yang dapat merugikan masyarakat maupun sektor perbankan," katanya.
Baca Juga: Morbidelli T250X, Motor Adventure 250cc yang Cocok untuk Petualangan Harian
BRI mengimbau seluruh nasabah untuk tetap menjaga rekening dalam kondisi aktif dengan melakukan transaksi secara berkala.
Aktivitas tersebut dapat berupa transaksi masuk, transaksi keluar, maupun pengecekan saldo melalui berbagai kanal layanan yang tersedia, termasuk aplikasi BRImo.
Dengan rekening yang tetap aktif, nasabah dapat terus menikmati berbagai layanan perbankan tanpa kendala sehingga aktivitas keuangan sehari-hari dapat berjalan lebih lancar dan nyaman.
Bagi nasabah yang rekeningnya telah masuk kategori Tidak Aktif, proses aktivasi kembali dapat dilakukan melalui aplikasi BRImo maupun dengan mendatangi kantor cabang BRI terdekat.
Sementara itu, rekening yang telah berstatus Dormant dapat diaktifkan kembali melalui kantor BRI sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Hakim menambahkan, keterlibatan aktif nasabah dalam menjaga status rekening menjadi salah satu faktor penting untuk menciptakan ekosistem transaksi perbankan yang aman dan sehat.
Selain rutin melakukan transaksi, nasabah juga disarankan memperbarui data pribadi secara berkala, seperti alamat, nomor telepon, alamat email, hingga dokumen identitas agar keamanan layanan perbankan tetap terjaga.
Ia juga mengajak seluruh nasabah untuk memastikan rekening tetap aktif, melakukan pembaruan data secara berkala, serta menjaga kerahasiaan akses layanan perbankan.
Baca Juga: Puncak Walanda, Gunung Baru, Trekking 1 Jam Dapat Dua Puncak dan Lautan Awan
Langkah tersebut dinilai penting agar nasabah dapat terus memanfaatkan berbagai layanan transaksi secara optimal sekaligus meminimalkan risiko tindak kejahatan keuangan.
Sebagai salah satu bank dengan jaringan layanan terbesar di Indonesia, BRI terus memperkuat transformasi digital dan meningkatkan kualitas pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan nasabah.
Melalui aplikasi BRImo serta jaringan kantor yang tersebar di berbagai daerah, BRI berkomitmen menghadirkan layanan perbankan yang aman, mudah diakses, dan nyaman digunakan sekaligus mendukung terciptanya sistem perbankan nasional yang semakin kuat, modern, dan terpercaya. (***)
Editor : Yosep Awaludin