RADAR BOGOR – Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperkuat kolaborasi dalam memberantas judol penipuan digital (scam), serta berbagai bentuk kejahatan keuangan berbasis teknologi.
Sinergi ini dilakukan untuk menjaga keamanan ekosistem keuangan digital sekaligus meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam OJK Banking Forum 2026 bertajuk Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital yang digelar di Kantor OJK pada 15 Juli 2026.
Forum ini dihadiri Ketua Umum PERBANAS yang juga Direktur Utama BRI Hery Gunardi, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, serta para pelaku industri jasa keuangan.
Dalam kesempatan tersebut, Hery Gunardi menegaskan industri perbankan, termasuk BRI, memberikan dukungan penuh terhadap berbagai langkah pemerintah dan regulator dalam memerangi perjudian online beserta kejahatan keuangan digital lainnya.
Menurutnya, koordinasi yang kuat antara pemerintah, regulator, dan industri perbankan menjadi kunci untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan siber.
Baca Juga: Warung Sop dan Gulai Kikil Pak Ali Buka Cabang Baru, Sajikan Menu Legendaris
Selain meningkatkan literasi dan edukasi kepada masyarakat, sektor perbankan juga terus memperkuat sistem pengawasan transaksi melalui pengembangan Fraud Detection System (FDS) untuk mendeteksi aktivitas keuangan yang tidak wajar.
Perbankan mendukung penuh langkah pemberantasan judol dan berbagai tindak kejahatan keuangan.
Bersama regulator BRI terus memperkuat upaya pencegahan, termasuk mengoptimalkan Fraud Detection System untuk mengidentifikasi transaksi maupun rekening yang menunjukkan pola mencurigakan.
"Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan untuk aktivitas ilegal, rekening tersebut akan segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Hery.
Ia menambahkan, pemberantasan judi online tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi saja.
Menurutnya, diperlukan kerja sama erat antara pemerintah, regulator, aparat penegak hukum, industri perbankan, hingga seluruh pemangku kepentingan karena dampak judol tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengancam kesehatan mental, ketahanan keluarga, dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam forum tersebut, para peserta juga mendeklarasikan komitmen bersama untuk memperkuat langkah strategis dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional serta mencegah penyalahgunaan layanan keuangan bagi aktivitas perjudian online maupun tindak kejahatan digital lainnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan tantangan sektor jasa keuangan saat ini bukan hanya menjaga stabilitas industri, tetapi juga memastikan perlindungan konsumen di tengah semakin berkembangnya modus kejahatan digital.
Menurutnya, transformasi digital harus berjalan beriringan dengan penguatan tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko, dan sistem perlindungan konsumen agar kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan tetap terjaga.
Ia juga mengajak seluruh industri perbankan untuk menjadikan pemberantasan judol sebagai komitmen bersama yang dilakukan secara konsisten, bukan semata-mata untuk memenuhi kewajiban regulasi.
Baca Juga: Piala Kapolri 2026 Banjir Dukungan, Ribuan Kicaumania Siap Hadir, Buruan Cek Lokasi dan Tanggalnya
Senada dengan itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menilai perbankan memiliki posisi strategis dalam menjaga kredibilitas sistem keuangan nasional di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital.
"Sebagai sektor yang menjadi tulang punggung sistem keuangan nasional, perbankan harus terus menjaga kepercayaan publik melalui penguatan tata kelola teknologi informasi sekaligus meningkatkan upaya pencegahan terhadap berbagai kejahatan keuangan yang memanfaatkan layanan perbankan," kata Dian.
OJK mencatat hingga Mei 2026 terdapat 2,8 juta penolakan pembukaan hubungan usaha dengan calon nasabah, 51,2 ribu penghentian hubungan usaha terhadap nasabah yang terindikasi terlibat perjudian online, serta 32.454 rekening telah diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).
Selain itu, laporan transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana perjudian sepanjang 2025 meningkat hingga 260,03 persen, yang menunjukkan semakin besarnya perhatian industri perbankan dalam mendukung pemberantasan judol sekaligus menggambarkan tingginya ancaman kejahatan tersebut.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemberantasan judol harus dilakukan secara menyeluruh dengan memutus seluruh rantai ekosistemnya, bukan hanya menutup akses terhadap situs-situs ilegal.
Menurutnya, Kemkomdigi akan terus memperkuat pengawasan konten digital dan melakukan pemblokiran terhadap berbagai platform yang digunakan untuk aktivitas judol.
Hingga Juli 2026, Kemkomdigi telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan perjudian online di berbagai platform digital.
"Penanganan judi online tidak cukup hanya dengan memblokir situs. Langkah tersebut harus dibarengi dengan pemutusan rekening-rekening yang menjadi jalur utama perputaran dana agar ekosistem perjudian online benar-benar dapat diputus," ujar Meutya.
Melalui OJK Banking Forum 2026, sinergi antara OJK, PERBANAS, Kemkomdigi, industri perbankan, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan semakin memperkuat upaya pencegahan kejahatan keuangan digital.
Serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan, serta menciptakan ekosistem keuangan digital Indonesia yang aman, tepercaya, dan berintegritas. (***)
Editor : Yosep Awaludin