Transaksi di Marketplace bakal Dipungut Pajak, DJP Jabar III Jelaskan Ketentuannya

Fikri Rahmat Utama • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 20:23 WIB
Forum Konsultasi Publik dan Dialog Kemitraan yang digelar Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III di Aula Kujang Cakra Buana, Bogor, Selasa 21 Juli 2026. (Aziz/Radar Bogor)
Forum Konsultasi Publik dan Dialog Kemitraan yang digelar Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III di Aula Kujang Cakra Buana, Bogor, Selasa 21 Juli 2026. (Aziz/Radar Bogor)
RADAR BOGOR – Aktivitas perdagangan melalui platform digital atau marketplace akan mengikuti mekanisme pemungutan pajak baru. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat (DJP Jabar III) menjelaskan ketentuan pemungutan pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) kepada wajib pajak.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah mengatakan, perkembangan ekonomi digital membuat pemerintah perlu menyesuaikan sistem perpajakan. Salah satunya melalui aturan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak.

"Selanjutnya, ada PP No. 37 mengenai pemungut untuk pedagang melalui sistem elektronik (e-commerce). Ada empat marketplace besar sebagai pemungut," ujarnya dalam Forum Konsultasi Publik dan Dialog Kemitraan di Bogor, Selasa, 21 Juli 2026.

Empat platform digital besar yang ditunjuk yaitu Blibli, Tokopedia, dan Shopee. Mereka adalah pihak yang ditunjuk sebagai pemungut pajak sesuai ketentuan pemerintah.

Baca Juga: Forum Konsultasi Publik dan Dialog Kemitraan di Bogor, Kanwil DJP Jabar III: UMKM Omzet Rp500 Juta ke Bawah Tak Kena Pajak

Romadhaniah mengatakan, ketentuan tersebut akan dijelaskan lebih lanjut oleh penyuluh pajak kepada masyarakat dan pelaku usaha. Menurutnya, pemahaman aturan diperlukan agar pelaku usaha digital dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar.

"Intinya, hal ini nanti secara sistematis akan disampaikan oleh para penyuluh kami," katanya.

Berdasarkan ketentuan pemerintah, aturan tersebut tidak menciptakan jenis pajak baru. Kebijakan ini hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak, dari yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang menjadi dipungut melalui marketplace yang telah ditunjuk.

Pemerintah menunjuk empat penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Penunjukan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2026, sementara pelaksanaan pemungutan dimulai 1 Agustus 2026.

Pajak yang dipungut menyasar penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace. Artinya, kewajiban tersebut berkaitan dengan penjual atau seller yang memperoleh penghasilan dari transaksi digital, bukan pembeli yang melakukan belanja online.

Pelaku UMKM orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap mendapatkan fasilitas tidak dikenakan pajak. Seller yang memenuhi kriteria tersebut dapat menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace agar tidak dilakukan pemungutan.

DJP Jabar III juga mengingatkan pelaku usaha digital untuk memahami kewajiban administrasi perpajakan. Hal itu menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak di tengah pertumbuhan ekonomi digital. (uma)

Editor : Eka Rahmawati
marketplace pajak DJP Jabar III