Perhiasan Ikut Dibidik Pajak Ekspor, Menkeu Purbaya Perketat Aturan Cegah Penyelundupan Emas

Rani Puspitasari Sinaga • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:38 WIB
Ilustrasi toko perhiasan di Bogor. (Foto: Pexels/Kenneth Surillo)
Ilustrasi toko perhiasan di Bogor. (Foto: Pexels/Kenneth Surillo)

RADAR BOGOR – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan pengetatan aturan pajak ekspor perhiasan berbahan emas.

Nantinya, kata Menkeu, perhiasan dengan berat tertentu akan dikenakan pajak ekspor melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Kebijakan soal pajak ekspor perhiasan tersebut disiapkan Menkeu untuk mencegah praktik pengiriman emas ke luar negeri dengan cara mengemasnya dalam bentuk perhiasan guna menghindari pungutan bea keluar.

Baca Juga: Tetangga Sudah Cair, KKS Anda Belum? Ini Perkembangan Bansos PKH BPNT Tahap 3

“Nanti kita akan perketat lagi dengan mengubah peraturan Kementerian Keuangan supaya perhiasan pun yang dengan berat tertentu akan kena pajak ekspor juga,” ujar Purbaya di Aula Gedung B KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Kamis, 13 Agustus 2026.

Menurut Purbaya, terdapat pihak yang diduga memanfaatkan celah aturan dengan memberikan label perhiasan pada emas yang sebenarnya hendak diekspor sebagai komoditas. Modus tersebut dilakukan agar tidak dikenakan bea keluar emas.

Ia menilai praktik tersebut semakin mudah dilakukan apabila emas hanya diberi bentuk atau tanda sederhana sehingga terlihat seperti perhiasan.

Baca Juga: Terungkap, Pria yang Diduga Tenggelam di Sungai Cisadane Ternyata ASN Kota Bogor

Purbaya menyebut aktivitas penyelundupan emas saat ini menunjukkan peningkatan. Salah satu faktor yang diduga mendorong kondisi tersebut adalah penerapan kebijakan bea keluar emas yang membuat sebagian pihak berupaya menghindari pungutan.

Selain itu, pemerintah juga menduga sebagian emas yang diselundupkan dapat berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

“Ini indikasi yang jelas bahwa kebijakan kita rupanya cukup mengganggu PETI itu. Sehingga terjadi peningkatan penyelundupan seperti ini. Tapi yang jelas kami akan ketatkan pengawasan di semua titik keluar Indonesia,” tegasnya.

Baca Juga: Soal Pencemaran Kali Bekasi, DLH Kabupaten Bogor Dorong Pemkot Bekasi Perkuat Koordinasi

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan memperkuat pengawasan di berbagai pintu keluar Indonesia. Pengetatan tersebut dilakukan untuk mencegah penyelundupan sekaligus memastikan kewajiban kepabeanan dipenuhi.

Purbaya juga mengingatkan masyarakat yang memiliki kebutuhan membawa emas ke luar negeri agar tidak menyembunyikan barang tersebut dari petugas.

Ia meminta masyarakat menyampaikan secara terbuka kepada Bea Cukai serta memastikan seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku telah dipenuhi sebelum melakukan perjalanan.

Baca Juga: Cegah Kasus Keracunan MBG Terulang, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Kawal Evaluasi SPPG

“Saya mengimbau kalau memiliki kebutuhan membawa emas ke luar negeri, jangan disembunyikan. Sampaikan kepada petugas Bea Cukai dan penuhi ketentuannya. Jadi lebih baik bertanya sebelum berangkat daripada harus berhadapan dengan proses hukum karena mengabaikan kewajiban yang berlaku,” pungkas Purbaya.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
pajak ekspor perhiasan menkeu emas