Tiket Pesawat Berpotensi Makin Mahal? Kemenhub: Fuel Surcharge Kini Maksimal 40 Persen

Rani Puspitasari Sinaga • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 08:47 WIB
Ilustrasi. Tiket pesawat. Foto: Pelita Air
Ilustrasi. Tiket pesawat. Foto: Pelita Air

RADAR BOGOR — Penumpang pesawat kelas ekonomi perlu mencermati perubahan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge (FS) untuk perubahan tiket pesawat. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimal yang dapat diterapkan maskapai.

Menurut keterangan resmi Kemenhub, batas maksimal fuel surcharge dari sebelumnya 30 persen menjadi 40 persen dari tarif batas atas (TBA). Sehingga bisa mempengaruhi harga tiket pesawat.

Kebijakan fuel surcharge tersebut ditetapkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub setelah melakukan evaluasi berkala terhadap perkembangan harga avtur di Indonesia.

Baca Juga: Villa Desa Tepi Pangandaran, Spot Staycation Tersembunyi di Tengah Sawah yang Bikin Jatuh Cinta

Kenaikan batas maksimal sebesar 10 persen ini mempertimbangkan rata-rata harga avtur nasional serta rentang harga yang telah diatur dalam regulasi.

Berdasarkan data harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan per 1 September 2026, rata-rata harga avtur nasional mencapai Rp23.315 per liter. Angka tersebut meningkat sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa mengatakan pemerintah akan terus mengawasi penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen fuel surcharge.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen FS, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Lukman dalam keterangannya, Rabu, 2 September 2026.

Bukan Berarti Semua Tiket Naik 40 Persen

Baca Juga: September 2026 Ada Pencairan Bansos Susulan, KPM Diminta Cek KKS Merah Putih

Kemenhub menegaskan angka 40 persen tersebut merupakan batas maksimal, bukan tarif yang wajib diterapkan seluruh maskapai.

Artinya, badan usaha angkutan udara masih dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas tersebut dengan mempertimbangkan strategi bisnis dan kondisi pasar.

Penyesuaian batas maksimal ini menjadi bagian dari evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan.

Kebijakan tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari perkembangan harga bahan bakar, keberlangsungan operasional maskapai, hingga kepentingan masyarakat sebagai pengguna transportasi udara.

Pengawasan dilakukan dengan memantau tarif yang diterapkan maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan maskapai dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.

Baca Juga: KKS Merah Putih Kembali Terisi September 2026, Ada Bansos Susulan hingga Rp975 Ribu

Kemenhub juga memastikan penerapan tarif oleh seluruh badan usaha angkutan udara terus dipantau agar tetap kompetitif dengan memperhatikan kondisi pasar dan daya beli masyarakat.

Pemerintah akan melanjutkan pemantauan harga avtur dan melakukan evaluasi secara berkala. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, dan kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
fuel surcharge kemenhub tiket pesawat