RADAR BOGOR — Pengguna layanan internet seluler kini mendapat perlindungan baru terkait sisa kuota yang telah dibeli. Operator seluler tidak lagi diperbolehkan menghapus sisa kuota pelanggan begitu saja setelah masa aktif paket berakhir.
Ketentuan soal kuota internet yang wajib dipatuhi operator tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mewajibkan penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi atau operator menyediakan pilihan layanan yang dapat memastikan sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Ada tujuh ketentuan utama yang harus dipenuhi operator seluler.
Baca Juga: Villa Desa Tepi Pangandaran, Spot Staycation Tersembunyi di Tengah Sawah yang Bikin Jatuh Cinta
1. Sisa Kuota Tidak Boleh Hangus
Hal utama yang diatur adalah larangan bagi operator untuk menghapus sisa kuota internet yang sudah dibayar pelanggan.
Kuota yang belum digunakan dianggap sebagai bagian dari layanan yang telah dibeli. Karena itu, operator tidak boleh menghilangkannya secara sepihak hanya karena masa aktif paket telah berakhir.
2. Harus Ada Pilihan Layanan
Operator diwajibkan memberikan sejumlah pilihan layanan kepada pelanggan. Mekanismenya bisa berupa paket dengan sistem akumulasi atau rollover, paket tanpa akumulasi, maupun bentuk layanan lain yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota.
Baca Juga: September 2026 Ada Pencairan Bansos Susulan, KPM Diminta Cek KKS Merah Putih
Dengan demikian, operator tidak harus menerapkan satu sistem yang sama. Yang menjadi kewajiban adalah menyediakan pilihan yang memungkinkan pelanggan tetap mendapatkan manfaat dari kuota yang telah dibayarkan.
3. Perlindungan Sisa Kuota Tak Harus Rollover
Perlindungan terhadap sisa kuota dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme.
Selain rollover, operator dapat menerapkannya melalui perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau mekanisme lain yang memberikan perlindungan kepada pelanggan.
Artinya, sisa kuota tidak harus selalu dipertahankan dengan cara memperpanjang masa aktif paket.
4. Tidak Boleh Ada Biaya Tambahan
Baca Juga: Awalnya Cuma BPNT Murni Sekarang Dapat Bansos Validasi, Simak Bukti Pencairan September 2026
Operator juga dilarang menarik biaya tambahan kepada pelanggan hanya untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota.
Kuota yang belum terpakai harus tetap dapat dimanfaatkan hingga habis tanpa dikenakan tarif tambahan dengan alasan perpanjangan masa aktif ataupun alasan lainnya.
5. Informasi Paket Harus Jelas
Transparansi informasi juga menjadi kewajiban operator.
Pelanggan harus memperoleh informasi yang mudah dipahami mengenai harga, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian wajar, berakhirnya layanan, hingga bagaimana sisa kuota akan diperlakukan.
Informasi tersebut wajib disampaikan secara sederhana, jelas, dan tidak membingungkan pelanggan.
Baca Juga: Kemarau Panjang di Bogor Jadi Alarm, Potensi Bencana Longsor Mengintai Saat Hujan Kembali Turun
6. Sisa Kuota Harus Bisa Dipantau
Operator juga diwajibkan menyediakan sarana pemantauan yang terintegrasi.
Melalui fasilitas tersebut, pelanggan harus dapat mengetahui penggunaan sekaligus jumlah sisa kuota dari layanan yang mereka pilih.
7. Operator Wajib Melapor ke Pemerintah
Kewajiban operator tidak berhenti pada penyediaan mekanisme perlindungan kuota. Mereka juga harus melaporkan pelaksanaan kewajiban tersebut kepada Direktur Jenderal Infrastruktur Digital.
Laporan tersebut wajib disampaikan sekurang-kurangnya satu kali setiap bulan.
Baca Juga: Kemarau Panjang Makin Parah, 32 Kecamatan di Kabupaten Bogor Kini Andalkan Bantuan Air Bersih
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan operator menjalankan ketentuan yang merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Dengan aturan ini, pelanggan diharapkan memiliki pilihan layanan yang lebih transparan sekaligus mendapat kepastian atas kuota internet yang telah mereka bayarkan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga