Penerimaan Pajak Digital 2026 Capai Rp57,23 Triliun, Ini Rinciannya

Yosep Awaludin • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 09:04 WIB
Ilustrasi penerimaan negara dari pajak ekonomi digital.
Ilustrasi penerimaan negara dari pajak ekonomi digital.

RADAR BOGOR – Penerimaan negara dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan kontribusi yang signifikan.

Hingga 31 Agustus 2026, pemerintah mencatat penerimaan pajak ekonomi digital telah mencapai Rp57,23 triliun, yang bersumber dari sejumlah aktivitas digital, mulai dari perdagangan elektronik hingga transaksi aset kripto dan layanan fintech.

Dari total penerimaan tersebut, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) yang mencapai Rp44,05 triliun.

Selain PPN PMSE, penerimaan ekonomi digital berasal dari pajak atas transaksi aset kripto sebesar Rp2,15 triliun, pajak fintech atau peer-to-peer lending sebesar Rp5,28 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah atau Pajak SIPP sebesar Rp5,75 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, mengatakan hingga akhir Agustus 2026 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan 277 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE.

Pada Agustus 2026, DJP kembali memperbarui daftar pemungut PPN PMSE. Dua pelaku usaha baru yang ditunjuk sebagai pemungut adalah STAAH Limited dan Aghanim Inc.

Baca Juga: Mesin Avanza Sering Overheat? Waspadai Water Pump Rusak, Ini Tanda dan Kisaran Harganya

Pada periode yang sama, DJP juga mencabut penunjukan Expedia Lodging Partner Services Sarl sebagai pemungut PPN PMSE.

Hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 244 pelaku PMSE tercatat telah melakukan pemungutan sekaligus penyetoran PPN PMSE. Total penerimaan dari sektor tersebut mencapai Rp44,05 triliun.

Jika dirinci berdasarkan tahun, penerimaan PPN PMSE berasal dari setoran sebesar Rp731,4 miliar pada 2020, kemudian Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, serta Rp8,38 triliun pada 2026.

Pajak Kripto Capai Rp2,15 Triliun

Selain perdagangan melalui sistem elektronik, pajak aset kripto juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan ekonomi digital.

Sampai Agustus 2026, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto tercatat mencapai Rp2,15 triliun.

Angka tersebut merupakan akumulasi penerimaan sebesar Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp268,95 miliar pada 2026.

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.

Sementara itu, penerimaan dari sektor pajak fintech hingga 31 Agustus 2026 telah mencapai Rp5,28 triliun.

Penerimaan pajak fintech tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, serta Rp878,18 miliar pada 2026.

Baca Juga: Sebelum Air Kareo Bogor Memerah, Juru Kunci Mengaku Mimpi Ada 3 Sosok

Dari total tersebut, pajak fintech terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,48 triliun.

Kemudian terdapat PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,13 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp3,08 triliun.

Pajak SIPP Sumbang Rp5,75 Triliun

Sumber penerimaan lainnya berasal dari Pajak SIPP. Hingga 31 Agustus 2026, penerimaan melalui mekanisme tersebut telah mencapai Rp5,75 triliun.

Berdasarkan tahun penerimaan, Pajak SIPP menyumbang Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,67 triliun pada 2026.

Penerimaan Pajak SIPP tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN sebesar Rp5,33 triliun.

Dengan capaian tersebut, penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang terus berkembang seiring meningkatnya aktivitas perdagangan dan transaksi melalui platform digital.

Inge Diana Rismawanti berharap kepatuhan para pelaku usaha digital dapat terus ditingkatkan.

Menurutnya, kepatuhan tersebut penting untuk memperkuat penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha digital.

Baca Juga: Sakinah Finance Ambil Bagian di Philippine Halal Industry Summit 2026, Ini yang Dibahas

“Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital,” ujar Inge Diana Rismawanti.

Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut pajaknya, dapat diakses melalui pajak.go.id/pajakdigital atau versi bahasa Inggris melalui Digital Tax DJP. (***)

Editor : Yosep Awaludin
kripto ekonomi digital pajak