Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

BTS Dituding Terlibat Kasus Pemerasan, BIGHIT Music Bakal Mengambil Tindakan Hukum

Alpin. • Selasa, 30 April 2024 | 11:33 WIB
Photo
Photo

RADAR BOGOR- Baru-baru ini telah menghidupkan kembali kekhawatiran atas tuduhan manipulasi tangga lagu atau 'sajaegi,' yang menyeret kasus BTS.

Meski kasus BTS ini sudah lama berlalu, namun baru-baru ini ada temuan terbaru pengadilan setempat.

Dokumen pengadilan yang diperoleh media local menyebutkan kalau tuduhan terhadap perusahaan manajemen BTS, HYBE (sebelumnya dikenal sebagai Big Hit Music), termasuk praktik pemasaran ilegal (sajaegi) yang secara khusus diakui dalam proses hukum.

Sebelumnya pada tahun 2017, seseorang yang diidentifikasi sebagai tuan A dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Hakim Sung Bo Gi. Hukuman itu dijatuhkan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

Baca Juga: Bikin Resah! Gengster Serang SPBU di Bogor, Pegawai Dikejar Pakai Senjata Tajam

Dia dinyatakan bersalah atas pemerasan setelah mengancam akan merilis dokumen ke media. Hal ini menurutnya membuktikan bahwa BTS terlibat dalam kegiatan pemasaran ilegal kecuali jika dia dibayar sejumlah uang.

A melakukan pemerasan sebanyak delapan kali dengan total 57 juta KRW atau sekitar Rp 671 juta. Kasus ini bermula dari klaim A, bahwa ia dipekerjakan untuk melakukan pemasaran online untuk BTS.

Saat itu, A menghadapi kesulitan keuangan dan melakukan pemerasan dengan menggunakan dokumen yang diperolehnya.

Baca Juga: Raih Rating 24,850 Persen, Queen Of Tears Jadi K-Drama Tertinggi di tvN

Dia menuduh bahwa BTS telah terlibat dalam pemasaran ilegal dan taktik manipulasi grafik, tuduhan yang secara konsisten dibantah HYBE.

Pembelaan HYBE menyatakan, bahwa kegiatan pemasaran ilegal yang disebutkan oleh A hanyalah strategi pemasaran viral online biasa.

Klaim A adalah tuduhan independen, tidak terkait dengan layanan periklanan yang telah mereka sepakati.

Baca Juga: Halal Bihalal IWAPI, Pj Wali Kota Bogor Minta Terus Ciptakan Perempuan Tangguh

Perusahaan juga menekankan bahwa pembayaran yang dilakukan kepada A adalah keputusan pribadi dari manajemen artis, untuk melindungi citra BTS dan bukan merupakan pengakuan bersalah.

Namun, dokumen pengadilan menunjukkan narasi yang berbeda, menyoroti bahwa informasi yang diancam akan diekspos oleh A, sebenarnya terkait dengan praktik pemasaran ilegal yang dilakukan HYBE.

Dokumen-dokumen tersebut mengungkapkan bahwa A menyamar sebagai pihak ketiga yang telah meretas email, dan mendapatkan data pemasaran ilegal, kemudian menggunakannya untuk mengancam para korban.

Baca Juga: Catat Nih! Regulasi Kominfo Baru untuk RT/RW Net, Ajukan Izin atau Pidana

Para ahli hukum yang mengomentari kasus ini mencatat bahwa putusan tersebut dengan jelas menyebutkan 'pemasaran ilegal,' yang mengindikasikan bahwa kegiatan semacam itu memang terjadi, dan hal ini diakui oleh pengadilan.

Undang-undang tentang promosi industri musik (pasal 26), mengklasifikasikan setiap tindakan membeli atau menyebabkan orang lain membeli rekaman musik.

Dengan tujuan untuk menggelembungkan angka penjualan secara tidak benar sebagai sajaegi, sebuah tindak kriminal yang dapat dihukum hingga dua tahun penjara atau denda hingga 20 juta KRW atau sekitar Rp 235 juta.

Dikutip dari Allkpop, Selasa (30/4), dalam pernyataan terbaru yang dirilis pada tanggal 28 April, BIGHIT MUSIC mengatakan tidak tinggal diam karena isu yang beredar, karena dinilai sudah mencoreng nama baik dari BTS dan para anggota grup.(***)

Editor : Alpin.
#korea #penipuan #bts