RADAR BOGOR - Untuk lebih memudahkan warga Disdukcapil Kota Bogor memberlakukan sistem antrean daring, bernama Prima Antri.
Antrean daring Prima Antri ini, digunakan untuk mendapatkan jadwal antrean pelayanan, tanpa harus datang terlebih dahulu ke Disdukcapil Kota Bogor.
Warga Kota Bogor bisa dengan mudah memanfaatkan pelayanan antrean daring Prima Antri ini, dengan mengakses laman disdukcapil.kotabogor.go.id dimana pun dan kapan pun.
Pertama, membuat akun Prima Pakuan terlebih dahulu. Caranya, akses laman disdukcapil.kotabogor.go.id, pilih menu Prima Antri (Booking Nomor Antrean Online), pilih Tab Buat Akun.
Selanjutnya isi data yang diperlukan, yaitu NIK, Nama Lengkap, No HP, Email, Kecamatan, Kelurahan, Pertanyaan Pemulihan, Jawaban Pemulihan, Kata Sandi, Konfirmasi Kata Sandi.
Setelah mengisi data, pilih Kirim dan pendaftaran Berhasil.
Kedua, setelah memiliki akun Prima Pakuan, langkah selanjutnya adalah buka kembali laman disdukcapil.kotabogor.go.id, pilih Menu Prima Antri, isi NIK dan Kata Sandi, kemudian Kirim.
Pilih +Booking, pilih tanggal dan jenis layanan (A : KK, Akta, KIA, Pindah Datang, B : Perekaman Pemula, C: KTP Rusak dan Hilang). Pilih Booking dan pendaftaran berhasil.
Baca dan perhatikan informasi yang ada setelah berhasil booking sebelum datang ke kantor Disdukcapil Kota Bogor.
Baca Juga: Peringati May Day 2024, BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
“Saya rasa ini sudah mengedukasi masyarakat,” kata Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan saat mendampingi Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, Rabu (8/5/2024).
Ganjar menyebut, kuota nomor antrean yang tersedia dalam sistem dalam satu hari sebanyak 200-an.
Bagi warga Kota Bogor yang masih belum sepenuhnya memahami sistem antrean secara daring, Disdukcapil Kota Bogor memberikan tiga solusi.
Pertama, jika memiliki perangkat telepon pintar atau smartphone pihaknya akan membantu booking antrean daring oleh petugas yang telah ditunjuk.
Kedua, warga akan dibantu dalam hal pengajuan dokumen kependudukan secara daring.
Ketiga, jika kedua cara tersebut masih dirasa sulit, maka kantor kecamatan diminta untuk membantu layanan secara manual.
“Jadi kantor kecamatan menerima pelayanan dokumentasi kependudukan yang tanpa antrean online. Saat ini kita trial and error dulu, jika semua masyarakat sudah teredukasi, maka seluruh kecamatan harus online,” katanya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga