Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

PPI Jepang Nilai Pembangkangan DPR Pertontonkan Pengkhianatannya terhadap Konstitusi Negara, Begini Penjelasan Lengkapnya!

Lucky Lukman Nul Hakim • Kamis, 22 Agustus 2024 | 16:22 WIB
VIRAL : Gambar Garuda berlatar belakang warna biru menjadi trending di media sosial.
VIRAL : Gambar Garuda berlatar belakang warna biru menjadi trending di media sosial.

RADAR BOGOR - Menyikapi situasi di Indonesia selama tiga hari terakhir ini, Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) di Jepang menyatakan keprihatinan dan menyatakan sikap tegasnya.

Wakil Ketua PPI Jepang, Prima Gandhi menilai, kini sedang terjadi krisis konstitusi di Indonesia karena adanya pembangkangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia yang terang-terangan mempertontonkan pengkhianatannya terhadap konstitusi negara.

"Jika hal ini terus terjadi, akan membahayakan keberlangsungan NKRI," jelasnya dalam pernyataan tertulisnya kepada Radar Bogor, Kamis (22/8/2024)

Lebih lanjut ia mengatakan, semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat bagi semua warga negara, termasuk semua lembaga negara.

Menurut dia, pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan mengabaikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 pada tanggal 21 Agustus 2024 (sehari setelah diputuskan) yang dilakukan DPR RI tidak elok dan bijaksana sehingga menciderai sikap kenegarawanan anggota DPR RI.

"Tidak ada dasar filosofis, yuridis dan sosiologis yang dapat dijustifikasi untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah termasuk besaran kursi parpol melalui revisi UU Pemilihan Kepala Daerah," paparnya.

Ia menambahkan, perubahan-perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi negara seperti Mahkamah Konstitusi melawan DPR RI sehingga apapun hasil Pilkada akan inkonsistusional dan merugikan seluruh warga negara Indonesia baik secara materil atau non materil.

Prima menegaskan, pilihan konsekuensi yang terjadi adalah runtuhnya demokrasi, kewibawaan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan Masyarakat dan Dunia.

Ketua PPI Jepang, Fadlyansyah Farid menjelaskan, pelajar dan mahasiswa Indonesia yang berada di Jepang, cemas dan prihatin atas kondisi yang terjadi.

Menyikapi kecemasan tersebut, kata dia, PPI Jepang bersikap sekaligus mengimbau agar seluruh lembaga negara terkait untuk menghentikan revisi UU Pilkada.

Selain itu, bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan serta demokrasi.

Meminta KPU segera melaksanakan putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.

"Mendukung berjalannya konstitusi sesuai dengan perundang-undangan, serta mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan rakyat adalah berdasarkan Pancasila.

Berdasarkan PasaI 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kata dia, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.

"Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan langkah-langkah yang diperlukan terhadap partai politik yang secara terbuka melawan keputusan MK, mengingat bahwa perlawanan terhadap keputusan MK dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap UUD 1945," jelasnya.

Menurut dia, jika lembaga negara yang relevan tidak menanggapi permohonan ini, pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengadakan demonstrasi daring sebagai bentuk prates.

"Kami mengajak seluruh warga dan masyarakat Indonesia yang berdomisili di Jepang untuk mengawal kembali demokrasi di Indonesia sesuai amanat UUD 1945 sebagai tonggak kehidupan berbangsa dan bernegara," pungkasnya. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#mk #indonesia #ppi jepang