Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Sidang atas Kasus Uang Tutup Mulut, Vonis Donald Trump Dibacakan 10 Hari sebelum Pelantikan

Lucky Lukman Nul Hakim • Minggu, 5 Januari 2025 | 06:48 WIB
Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump.
Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump.

RADAR BOGOR – Pelantikan Donald Trump sebagai presiden terpilih Amerika Serikat tinggal menghitung hari.

Donald Trump yang kini berusia 78 tahun itu dijadwalkan dilantik pada 20 Januari mendatang.

Namun, tak disangka, 10 hari sebelum pelantikannya atau tepatnya 10 Januari mendatang, Donald Trump harus menghadapi pembacaan vonis dalam kasus suap yang tengah menjeratnya.

Seorang hakim pengadilan di New York, AS, Juan M. Merchan menyebut Trump bisa hadir langsung atau virtual untuk sidang vonis itu.

Merchan mengindikasikan bahwa Donald Trump akan menerima pembebasan tanpa syarat sehingga terhindar dari hukuman penjara.

’’Meskipun pengadilan ini secara hukum tidak boleh membuat keputusan apa pun tentang vonis sebelum memberikan kesempatan kepada para pihak dan terdakwa untuk didengar, tampaknya tepat pada saat ini untuk menyatakan kecenderungan pengadilan tidak menjatuhkan hukuman penjara, hukuman yang diizinkan oleh putusan tetapi yang menurut rakyat tidak lagi mereka anggap sebagai rekomendasi yang dapat dilaksanakan,’’ tulis Merchan, Jumat (3/1) waktu setempat.

Pada Mei 2024, Donald Trump divonis bersalah atas 34 tuduhan pemalsuan catatan bisnis.

Kasus-kasus tersebut melibatkan dugaan persekongkolan untuk menyembunyikan pembayaran uang tutup mulut kepada aktris, Stormy Daniels, pada minggu-minggu terakhir kampanye pertama Donald Trump pada 2016.

Pembayaran tersebut dilakukan agar Daniels tidak memublikasikan klaim bahwa dia telah berhubungan terlarang dengan Donald Trump yang sudah menikah beberapa tahun sebelumnya.

Donald Trump menyebut bahwa kesaksian Daniels tidak benar dan mengklaim dirinya tidak melakukan kesalahan apa pun.

Setelah kemenangan Donald Trump pada pemilihan presiden 5 November 2024 lalu, Merchan menghentikan proses persidangan dan menunda sidang vonis tanpa batas waktu.

Atas keputusan itu, pihak pembela dan penuntut dapat mempertimbangkan masa depan kasus.

Sebelumnya, tim pengacara Trump telah mendesak hakim Merchan agar membatalkan sidang vonis.

Steven Cheung, juru bicara Donald Trump, mengatakan bahwa seharusnya tidak ada hukuman yang dijatuhkan dalam kasus itu.

’’Kasus yang melanggar hukum ini seharusnya tidak pernah diajukan dan konstitusi menuntut agar kasus ini segera ditutup,’’ kata Cheung.

Pengacara Donald Trump berargumen bahwa apabila kasus tersebut menggantung selama masa kepresidenannya, itu akan menghalangi kemampuannya untuk memerintah.

Namun, argumen pengacara Donald Trump tersebut ditolak oleh Merchan.

Dia memutuskan bahwa status Donald Trump saat ini sebagai presiden terpilih tidak memberinya kekebalan hukum yang sama seperti dimiliki oleh seorang presiden yang sedang menjabat.

Juga tidak mengharuskan putusan atas kasusnya tersebut dikesampingkan atau dibatalkan.

’’Melakukan hal tersebut (membatalkan vonis hukuman, Red) akan sangat melemahkan supremasi hukum,’’ tulis Merchan.

Dia berpendapat bahwa hal tersebut juga tidak akan mengatasi kekhawatiran Mahkamah Agung mengenai kekebalan presiden.

Donald Trump merupakan presiden AS ke-45 dan terpilih menjadi presiden AS ke-47.

Dengan kasus yang menjeratnya saat ini, dia merupakan mantan presiden AS pertama yang dihukum karena kejahatan dan juga sebagai terpidana kriminal pertama yang terpilih untuk menjabat presiden AS. (dee/c6/ady)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#amerika serikat #donald trump #presiden