RADAR BOGOR — Permintaan hunian di Australia tinggi, tapi stok terbatas.
Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan melarang warga negara asing (WNA) dan investor untuk membeli rumah di negera tersebut.
Aturan itu berlaku selama dua tahun, mulai 1 April 2025 hingga 31 Maret 2027
Pelarangan tersebut dilakukan karena pasokan perumahan yang terbatas sehingga, harganya makin tinggi.
"Inisiatif ini merupakan agenda perumahan kami yang sudah besar dan luas, yang difokuskan pada peningkatan pasokan dan membantu lebih banyak orang untuk memiliki rumah,” kata Menteri Perumahan, Clare O'Neil bersama Menteri Keuangan, Jim Chalmers.
Jim Chalmers menambahkan, kebijakan ini akan ditinjau kembali untuk menentukan apakah larangan tersebut perlu diperpanjang.
O'Neil menyatakan bahwa kebijakan ini diperkirakan dapat menyediakan sekitar 1.800 hunian setiap tahunnya bagi pembeli lokal.
Ketidakpuasan terhadap kondisi perumahan di Australia mencapai titik tertinggi tahun lalu.
Dan, diperkirakan akan menjadi isu utama dalam pemilu yang dijadwalkan berlangsung paling lambat Mei mendatang.
Perumahan Australia termasuk yang paling mahal di dunia, setelah Hong Kong.
Di Sydney, harga rumah melonjak hampir 70 persen selama sepuluh tahun terakhir.
Banderol rata-rata sekarang sekitar AUD 1,2 juta atau sekitar Rp12,3 miliar.
Pemerintah baru-baru ini telah mengesahkan berbagai reformasi perumahan.
Termasuk skema kepemilikan bersama dan insentif pajak bagi pengembang.
Hal itu untuk mengurangi tekanan biaya serta target pembangunan 1,2 juta rumah baru pada tahun 2030.(bil/dio)
Editor : Siti Dewi Yanti