Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Presiden Amerika Serikat Donald Trump Terapkan Tarif Impor Baru untuk Negara-Negara Dunia, Indonesia Kena 32 Persen

Yosep Awaludin • Kamis, 3 April 2025 | 10:16 WIB
Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump.
Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump.

RADAR BOGOR - Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah resmi menetapkan tarif impor baru terhadap sekitar 60 negara dengan besaran yang beravariasi.

Kebijakan Donald Trump ini sebagai tanggapan atas tarif universal sebesar 10% yang diberlakukan pada Sabtu, 5 April 2025, mulai berlaku pada Rabu, 9 April 2025, pukul 11.01 WIB.

Donald Trump mengambil kebijakan ini dalam upaya untuk mengurangi defisit perdagangan barang Amerika Serikat yang akan mencapai USD 1,2 triliun, atau sekitar Rp19.680 triliun, pada tahun 2024.

Selama bertahun-tahun, banyak negara telah mengenakan tarif dan hambatan non-tarif yang tinggi terhadap produk AS, Donald Trump menyebut tarif ini sebagai bentuk keadilan dagang.

Tarif ini bersifat akumulatif, yang berarti bahwa setiap produk yang diimpor akan dikenakan tarif dasar sepuluh persen ditambah tarif khusus yang berlaku untuk negara asalnya.

Dilaporkan oleh CBS dan BBC pada hari Kamis (3/4), berikut adalah daftar sejumlah negara yang dikenakan tarif tambahan oleh AS, bersama dengan besaran tarif tersebut:

- Laos: 48 persen
- Madagaskar: 47 persen
- Kamboja: 49 persen
- Vietnam: 46 persen
- Sri Lanka: 44 persen
- Myanmar: 44 persen
- Bangladesh: 37 persen
- Serbia: 37 persen
- Botswana: 37 persen
- Thailand: 36 persen
- China: 34 persen
- Taiwan: 32 persen
- Indonesia: 32 persen
- Swiss: 31 persen
- Afrika Selatan: 30 persen
- Pakistan: 29 persen
- Tunisia: 28 persen
- Kazakhstan: 27 persen
- India: 26 persen
- Korea Selatan: 25 persen
- Jepang: 24 persen
- Malaysia: 24 persen
- Pantai Gading: 21 persen

(***)

Editor : Yosep Awaludin
#tarif impor #amerika serikat #donald trump