RADAR BOGOR - Dua puluh tahun lebih setelah runtuhnya menara kembar World Trade Center, dunia masih menanggung beban dari apa yang kemudian dikenal sebagai War on Terror.
Amerika Serikat tampil sebagai "pemimpin perang melawan terorisme global" sebuah narasi yang dibangun kokoh di atas justifikasi moral, semangat pembelaan diri, dan janji demokrasi.
Yang hingga kini dapat kita lihat bagaimana Amerika Serikat sudah menjadi negara yang semena-mena dalam instrument tatanan dunia?
Dan bagaimana di balik narasi itu, ada pertanyaan yang terus mengganggu dan sengaja diabaikan: apakah Amerika Serikat sendiri, dalam kebijakan-kebijakannya, telah melakukan apa yang sesungguhnya ingin ia lawan?
Teror Bukan Hanya Aktor Non-Negara
Selama ini, terorisme hampir selalu diidentikkan dengan individu fanatik, organisasi bawah tanah, atau kelompok bersenjata non-negara. Framing ini bukan kebetulan ia adalah produk dari kuasa mendefinisikan.
Siapa yang berhak menyebut sesuatu sebagai "teror"?
Dalam tradisi Critical Terrorism Studies (CTS), pertanyaan ini justru menjadi titik berangkat yang paling krusial. Ruth Blakeley, dalam karyanya State Terrorism and Neoliberalism (2009), menegaskan bahwa negara justru kuat karena monopoli kekuatan bersenjatanya memiliki kapasitas yang jauh lebih besar untuk menjalankan terorisme sistematis dibandingkan aktor mana pun.
Sementara itu, Noam Chomsky dalam The Culture of Terrorism (1988) telah lebih awal mengurai bagaimana Amerika Serikat menggunakan kekerasan terorganisir dan ketakutan sebagai instrumen kebijakan luar negeri jauh sebelum 9/11 menjadi justifikasi baru.
Richard Jackson, salah satu pendiri CTS, mendefinisikan state terrorism sebagai penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan oleh negara secara sistematis, yang bertujuan menciptakan ketakutan pada populasi lebih luas melampaui korban langsung, demi tujuan politik tertentu.
Dengan definisi ini, pertanyaannya bukan lagi apakah Amerika Serikat bisa dikategorikan sebagai pelaku state terrorism melainkan sudah seberapa jauh buktinya.
Paradoks "Perang Melawan Teror"
Invasi Irak tahun 2003 adalah studi kasus paling jelas.
Justifikasi senjata pemusnah massal yang dikampanyekan pemerintah Bush tidak pernah terbukti, namun perang telanjur berlangsung.
Ratusan ribu warga sipil tewas, infrastruktur hancur, dan tatanan sosial ambruk.
Baca Juga: Dishub Kota Bogor Diberi Waktu Satu Pekan Sosialisasi Perwali Angkot
Strategi shock and awe yang digunakan bukan semata operasi militer ia adalah pertunjukan kekuatan yang dirancang untuk menundukkan secara psikologis, menciptakan rasa takut massal yang meluas.
Inilah yang oleh Blakeley disebut sebagai kekerasan negara yang memenuhi unsur terorisme: terorganisir, disengaja, menyasar sipil, dan bermotif politik.
Program drone warfare di Pakistan, Afghanistan, Yaman, dan Somalia mempertegas pola yang sama.
Serangan-serangan tanpa pengadilan ini tidak hanya menewaskan target yang dimaksud, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis permanen pada komunitas sipil di sekitarnya apa yang dalam literatur disebut sebagai the permanent fear effect.
Ketika seorang anak di daerah Yaman tidak dapat pergi ke sekolah karena bunyi pesawat tak berawak di atas kepalanya, itulah teror yang bekerja persis seperti yang didefinisikan Jackson: menciptakan ketakutan yang melampaui korban langsung.
Penjara Guantanamo Bay dan praktik penyiksaan yang terdokumentasi oleh Amnesty International maupun laporan Senate Intelligence Committee melengkapi gambaran ini.
Penahanan tanpa batas waktu dan tanpa proses hukum bukan sekadar pelanggaran Konvensi Jenewa ia adalah mekanisme ketakutan yang melembaga, sinyal bahwa siapa pun yang dianggap "musuh" bisa lenyap dari jangkauan hukum.
Ketakutan sebagai Alat Politik
Yang membuat state terrorism Amerika Serikat semakin sulit dipersoalkan adalah kemampuannya mengontrol narasi.
Dalam kerangka yang dikembangkan Chomsky, negara kuat membangun legitimasi melalui media, lembaga internasional, dan konstruksi wacana. "Teror" selalu dikaitkan dengan yang lain al-Qaeda, ISIS, Taliban sementara kekerasan sistematis negara dikemas sebagai "operasi keamanan", "serangan presisi", atau "pertahanan preventif".
Undang-Undang Patriot Act pasca-9/11 memperluas pengawasan massal terhadap warga sendiri, meminggirkan kebebasan sipil, dan melembagakan Islamofobia melalui profiling.
Ketakutan terhadap ancaman eksternal digunakan untuk membenarkan pembatasan di dalam negeri pola klasik dari apa yang Blakeley sebut sebagai state terrorism yang mengarah ke dalam.
Mengkritisi kebijakan Amerika Serikat bukan berarti mengabaikan kejahatan aktor non-negara seperti al-Qaeda atau ISIS.
Keduanya nyata dan mengandung kekerasan yang tak bisa dibenarkan.
Namun, standar ganda dalam mendefinisikan terorisme di mana kekerasan negara kuat hampir selalu lolos dari label tersebut adalah persoalan epistemik dan etis yang serius.
Waktunya Refleksi
Sebagai masyarakat modern dalam tatanan global yang mengaku menjunjung hak asasi manusia dan supremasi hukum internasional, kita perlu berani mengajukan pertanyaan kritis ditengah kebingungan yang kita rasakan: apakah sebuah negara bisa sekaligus menjadi polisi dunia dan pelaku kekerasan sistematis? Apakah "perang melawan teror" sesungguhnya memerangi teror, atau justru memproduksinya dalam bentuk baru?
Jawaban dari petanyaan sebelumnya sebenarnya, dapat kita refleksikan dengan realita kontemporer dewasa ini. Dalam situasi global yang tidak pasti. (*)
Penulis :
Raihan YH, Alvin AA, Naufal Y, M Daffa, M Sayyid, Devin P