RADAR BOGOR — Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi menetapkan program uang jaminan atau visa bond sebagai syarat permanen bagi sebagian pemohon visa dari 50 negara, diama 30 di antaranya berasal dari kawasan Afrika.
Dalam aturan baru yang berlaku mulai Senin, 3 Agustus 2026, pemohon visa bisnis (B1) dan wisata (B2) dari negara-negara terdaftar dapat diminta menyetor uang jaminan antara US$10.000 hingga US$20.000, atau sekitar Rp180 juta hingga Rp360 juta, sebelum visa diterbitkan.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program uji coba pada 2025 yang dinilai efektif menekan angka overstay, yakni pemegang visa yang tetap tinggal setelah masa berlakunya habis.
Pada masa uji coba, nilai jaminan berkisar antara US$5.000 hingga US$15.000. Kini, opsi jaminan terendah dihapus dan batas maksimum dinaikkan menjadi US$20.000.
Uang jaminan ini akan dikembalikan apabila pemegang visa meninggalkan AS sesuai batas waktu yang ditentukan.
Bagaimana Nasib Pemohon Visa dari Indonesia?
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), aturan uang jaminan ini untuk sementara tidak berdampak langsung.
Baca Juga: Saldo Masuk Sejak Pagi, Cek Daftar Daerah yang Sudah Cair Bansos PKH Tahap 3
Indonesia tidak termasuk dalam daftar 50 negara yang menjadi sasaran kebijakan tersebut, sehingga pemohon visa asal Indonesia belum diwajibkan menyetor dana jaminan hingga ratusan juta rupiah.
Meski demikian, kebijakan ini menjadi bagian dari pengetatan imigrasi yang lebih luas di era Presiden Donald Trump.
Pemohon visa asal Indonesia tetap diimbau untuk mencermati perubahan regulasi lainnya, seperti kenaikan biaya pengajuan visa serta pemeriksaan aktivitas media sosial yang dilakukan lebih mendalam. (Saniah/Tazkia)
Editor : Yosep Awaludin