Pilot Malaysia Bawa Narkoba Rp173 Miliar ke Jakarta, PDRM Kirim Tim Khusus Bongkar Sindikat

Yosep Awaludin • Dipublikasikan Sabtu, 8 Agustus 2026 | 09:20 WIB
Pilot Malaysia tertangkap bawa narkoba di Bandara Soetta Jakarta. (Foto: tangkapan layar akun X  @disseshaber)
Pilot Malaysia tertangkap bawa narkoba di Bandara Soetta Jakarta. (Foto: tangkapan layar akun X @disseshaber)

RADAR BOGOR – Kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan seorang pilot Malaysia Airlines ke Jakarta memasuki babak baru.

Kepolisian Kerajaan Malaysia atau PDRM berencana mengirim tim penyidik dan intelijen ke Jakarta untuk menelusuri jaringan internasional yang diduga berada di balik aksi pilit Malaysia tersebut.

Langkah itu diambil setelah seorang pilot Malaysia berinisial MSBO (39) ditangkap aparat Indonesia karena kedapatan membawa narkoba dalam jumlah besar ke Jakarta.

Barang terlarang yang disita dari tangan tersangka ditaksir memiliki nilai mencapai Rp173 miliar.

Direktur Departemen Investigasi Kriminal Narkotika (JSJN) Bukit Aman, Datuk Hussein Omar Khan, menyampaikan bahwa tim gabungan PDRM dijadwalkan datang ke Jakarta pada 11 hingga 15 Agustus 2026.

Menurut Hussein, penyelidikan bersama tersebut akan diarahkan untuk mengungkap seluruh mata rantai jaringan narkoba.

Baca Juga: Para Perasuk Tayang di Bioskop, Angga Yunanda Adu Akting dengan Maudy Ayunda

Polisi Malaysia akan menelusuri asal barang, pihak yang mengendalikan pengiriman, serta kemungkinan adanya celah keamanan di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) yang dimanfaatkan tersangka.

Pilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama Bea Cukai berhasil menangkap MSBO di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Penangkapan dilakukan setelah tersangka tiba di Indonesia dengan menggunakan pesawat Malaysia Airlines nomor penerbangan MH727 dari Kuala Lumpur menuju Jakarta.

Saat menjalankan penerbangan tersebut, pesawat diketahui membawa sedikitnya 170 penumpang.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap koper milik tersangka. Dari dalam koper tersebut ditemukan 14 paket berukuran besar yang berisi 70.114 kapsul ekstasi.

Selain ekstasi, aparat juga menemukan satu paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 25,19 kilogram.

Dijanjikan Imbalan Rp220 Juta

Dalam pemeriksaan awal, Bareskrim Polri mengungkap bahwa MSBO diduga menerima tawaran uang sebesar 50.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp220 juta.

Imbalan tersebut diberikan oleh seorang pengendali yang berada di Malaysia dengan tujuan agar tersangka membawa narkoba menuju sebuah hotel di Jakarta.

Sesampainya di Jakarta, barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada pihak yang telah memesan dan menunggu di Indonesia.

Bukan Kali Pertama Pilot Selundupkan Narkoba

Penyelidikan juga menemukan fakta lain terkait aktivitas tersangka. MSBO diduga bukan baru sekali terlibat dalam penyelundupan narkoba.

Baca Juga: Tanpa Ungkep, Ini Resep Ayam Goreng Khas Rumah Makan Padang yang Gurih dan Empuk

Berdasarkan hasil pengusutan, pilot tersebut tercatat telah tiga kali menjalankan aksi serupa. Salah satu aksinya berupa pengiriman sabu menuju Sabah, Malaysia.

Dalam aksi lainnya, MSBO disebut pernah membawa sekitar 7 kilogram sabu ke Jakarta.

Temuan lain juga menunjukkan bahwa tersangka diduga mengonsumsi narkoba ketika menjalankan tugas sebagai pilot.

Hal itu diketahui setelah hasil pemeriksaan urine MSBO menunjukkan hasil positif narkoba.

PDRM Tak Ajukan Ekstradisi

Meski tersangka merupakan warga negara Malaysia, PDRM memastikan tidak akan meminta pemerintah Indonesia melakukan ekstradisi terhadap MSBO.

Hussein menegaskan bahwa pilot Malaysia tersebut harus menghadapi seluruh proses hukum di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat ini MSBO telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ia dijerat Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Warjok Situ Muara Sawangan Depok, Spot Nongkrong dengan Jajanan Tradisional Murah

Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman berat hingga maksimal pidana mati.

Sementara itu, kedatangan tim PDRM ke Jakarta pada 11-15 Agustus 2026 diharapkan dapat membantu aparat mengungkap lebih jauh jaringan internasional yang diduga mengendalikan penyelundupan narkoba tersebut. (Saniah/Tazkia)

Editor : Yosep Awaludin
Pilot Malaysia narkoba jakarta