RADAR BOGOR – Semenjak dilantik pada 20 Februari 2025 lalu, Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jawa Barat (Jabar) tak henti-hentinya membuat gebrakan yang membuat masyarakatnya bangga.
Baru-baru ini, Dedi Mulyadi kembali membuat gebrakan dengan mengumumkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama untuk kendaraan berplat nomor luar Jawa Barat. Kebijakan baru dari Dedi Mulyadi ini mulai berlaku pada 9 April hingga 30 Juni 2025.
“Bagi warga Jabar, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Jabar, mobil-mobil yang beroperasi di Jabar tapi nomornya masih luar Jabar, baik perorangan maupun perusahaan pemerintah, perusahaan swasta, saya minta mulai hari besok, tanggal 9 April 2025 sampai 30 Juni 2025 segera untuk mutase,” ucap Dedi dilansir dari Instagram @dedimulyadi71.
Program ini merupakan langkah yang diambil oleh Gubernur Jawa Barat sebagai lanjutan dari upaya untuk meringankan beban masyarakat Jawa Barat.
Sebelum adanya program ini, Dedi telah menghapuskan denda pajak kendaraan. Dan sekarang, pria kelahiran 1971 tersebut menggratiskan pajak dan biaya balik nama bagi kendaraan milik perseorangan, swasta, maupun instansi pemerintah yang masih menggunakan plat nomor dari luar provinsi.
Program pembebasan pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama ini Dedi umumkan melalui akun Instagam pribadi miliknya pada Selasa, 8 April 2025.
Dalam unggahan tersebut, Dedi menjelaskan bahwa program ini berlaku untuk kendaraan dari luar daerah yang ingin melakukan mutasi ke Jawa Barat.
Selain itu, Dedi juga menghimbau kepada seluruh pemilik kendaraan, baik individu maupun perusahaan-perusahaan untuk memanfaatkan kesempatan ini.
“Ini kesempatan, mohon dimanfaatkan. Karena apa? Jangan sampai operasinya di Jawa Barat, ngerusak jalan di Jawa Barat tapi bayar pajaknya di Provinsi lain,” lanjut Dedi.
Dedi juga menyampaikan bahwa pentingnya kendaraan yang beroperasi di wilayah Jawa Barat memiliki identitas resmi dari Provinsi Jawa Barat juga.
Baca Juga: Sejumlah Daerah Terancam Tidak Bisa Melakukan Pengangkatan PPPK di Tahun 2025, Ini Solusi dari DPR
Sebab, kendaraan dari luar daerah kerap merusak infrastruktur jalan di Jawa Barat. Namun, kontribusi pajaknya malah masuk ke daerah asal kendaraan tersebut.
Perlu untuk diketahui bahwa pajak kendaraan dan biaya balik nama yang digratiskan, tetapi sejumlah biaya lainnya tetap harus dibayar oleh masyarakat, seperti PPN, penerbitan STNK, dan BPKB.
Mengapa PPN, penerbitan STNK, dan BPKB masih harus dibayar? Karena hal tersebut berada di luar kewenangan pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dengan adanya kebijakan ini, Dedi berharap bisa mendorong ketertiban administrasi kendaraan serta meningkatkan pendapatan daerah melalui kepemilikan kendaraan yang sah di wilayah Jawa Barat.***
Editor : Eka Rahmawati