RADAR BOGOR – Kabar baik bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Kabupaten Subang Jawa Barat sebab DPMPTSP Jawa Barat membuka layanan Samperin UMK.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat kembali menghadirkan layanan jemput bola bertajuk SAMPERIN UMK (Sarana Mobile Pelayanan dan Investasi Usaha Mikro dan Kecil).
Kegiatan ini akan berlangsung pada Kamis, 22 April 2025 pukul 08.00 hingga 16.00 WIB di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Subang, Jalan Jenderal Ahmad Yani No.11, Pasirkareumbi.
Melalui program ini, pelaku UMK dapat dengan mudah dan gratis mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), sebuah identitas legal penting yang menunjang kelangsungan dan pengembangan usaha.
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Dinasehati Pelajar SMP: Sampaikan Pesan Kritik dari Generasi Muda
Tak hanya itu, layanan Samperin UMK juga menyediakan fasilitas konsultasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) serta layanan sertifikasi halal yang kini semakin dibutuhkan para pelaku usaha di era kompetitif seperti sekarang.
“Kami hadir lebih dekat agar pelaku UMK di Subang bisa mendapatkan akses legalitas usaha dan layanan penting lainnya tanpa harus repot,” demikian pernyataan dari akun resmi Instagram DPMPTSP Jabar @dpmtsp.jabar.
Syarat Mengurus NIB:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor WhatsApp dan email aktif
- NPWP (jika ada)
- Wajib follow Instagram @dpmtsp.jabar
Untuk pendaftaran, masyarakat dapat langsung scan QR code di poster kegiatan atau klik link yang tersedia di bio Instagram resmi DPMPTSP Jabar.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mendorong kemudahan berusaha serta mempercepat proses digitalisasi layanan perizinan bagi sektor UMK.
Dengan adanya program seperti SAMPERIN UMK, diharapkan semakin banyak pelaku usaha di daerah yang mampu naik kelas dan terintegrasi dalam sistem ekonomi formal.***
Editor : Eka Rahmawati