RADAR BOGOR – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memimpin langsung penertiban sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jawa Barat.
Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah provinsi untuk merapikan kawasan, mengembalikan fungsi lahan publik, serta menegakkan aturan tata ruang dan penggunaan lahan negara di Jawa Barat.
Dalam kegiatan tersebut, Dedi Mulyadi meninjau langsung berbagai bangunan semi permanen yang berdiri tanpa izin resmi di lahan milik PU, termasuk yang digunakan untuk warung, tempat tinggal, hingga usaha material.
“Tanah ini milik PU Provinsi, termasuk pengairan dan Bina Marga. Tapi sekarang penuh bangunan liar karena tidak pernah ada kontrol dan teguran,” ujar Dedi Mulyadi saat berdialog dengan warga.
Di berbagai titik, Gubernur tampak berdialog langsung dengan para penghuni dan pemilik bangunan.
Sebagian besar dari mereka mengaku telah menempati lokasi tersebut selama bertahun-tahun tanpa izin resmi.
Beberapa di antaranya bahkan membangun rumah lengkap dengan kamar mandi, dapur, hingga fasilitas listrik dan air.
“Saya bangun sedikit-sedikit, enggak ada yang negur,” ujar salah satu warga yang sudah tiga tahun tinggal di lokasi.
Sejumlah warga menyampaikan bahwa mereka menyewa atau bahkan membeli lahan secara informal dari pihak yang mengaku memiliki tanah tersebut, padahal lahan tersebut merupakan aset pemerintah provinsi.
“Kami ngontrak dari ibu yang katanya punya tempat ini,” ujar seorang pedagang kopi.
Dedi Mulyadi pun menegaskan bahwa penertiban ini bukanlah bentuk penggusuran tanpa solusi, melainkan langkah awal menuju penataan ulang kawasan agar lebih tertib, rapi, dan berfungsi sesuai peruntukan.
Dalam beberapa kasus, Dedi Mulyadi bahkan memberikan bantuan uang tunai secara langsung sebagai bekal bagi warga untuk pindah atau mencari tempat tinggal sementara.
“Saya kasih uang bekal Rp3 juta untuk ibu, buat istirahat dulu sebulan ke depan. Nanti kalau sudah ditata, kita pikirkan lagi solusi jangka panjangnya,” ujarnya kepada seorang ibu janda yang mengaku tidak memiliki rumah dan mengandalkan warung kecilnya untuk hidup.
Bagi warga yang berniat membuka usaha dengan izin resmi, Dedi Mulyadi membuka peluang agar setelah penataan, mereka bisa kembali berjualan di lokasi dengan desain dan aturan yang telah disiapkan oleh pemerintah.
“Kalau nanti ada warung, kita akan rapikan, dibuat seragam, bukan warung yang kumuh begini,” tegasnya.
Dedi Mulyadi juga menyoroti lemahnya pengawasan dari aparat terkait selama bertahun-tahun, yang menyebabkan pembiaran atas pelanggaran penggunaan lahan publik.
“Dipasang plang larangan membangun, tapi tidak ada tindakan. Ini pembiaran terlalu lama. Akhirnya jadi kumuh dan menyulitkan semua pihak,” ujarnya sambil menunjuk plang yang bertuliskan larangan mendirikan bangunan di atas tanah PU.
Langkah tegas ini pun mendapat berbagai tanggapan dari warga.
Beberapa menerima dengan lapang dada, sementara lainnya menyampaikan harapan untuk pendampingan lebih lanjut dari pemerintah, termasuk dalam hal pencarian tempat tinggal, pendidikan anak, dan kelanjutan usaha kecil mereka.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa penertiban ini akan terus dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Jawa Barat, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan solutif.
“Pemerintah itu harus tegas, tapi juga harus punya kasih sayang,” pungkasnya.***
Editor : Eli Kustiyawati