Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Gratiskan Biaya PBB di Depok Diumumkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Wali Kota Supian Suri Bilang Begini

Eka Rahmawati • Senin, 28 April 2025 | 08:48 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Wali Kota Depok Supian Suri dalam perayaan HUT ke-26 Kota Depok.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Wali Kota Depok Supian Suri dalam perayaan HUT ke-26 Kota Depok.

RADAR BOGOR - Kebijakan gratis biaya pajak bumi dan bangunan atau PBB di Kota Depok yang sebelumnya disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi masih menuai pertanyaan publik. Khususnya terkait syarat bebas alias gratis biaya PBB di Kota Depok, Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya mengumumkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membebaskan alias mengratiskan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan syarat nilai objek pajak di bawah Rp200 juta. 

Bagi warga yang memiliki rumah dengan nilai objek pajak atau Nilai Jual objek Pajak (NJOP) di bawah Rp200 juta, maka kata Dedi Mulyadi dibebaskan alias digratiskan dan tidak membayar PBB. 

"Ada kabar gembira dari Pemerintahan Kota Depok Wali Kota mengambil keputusan, satu membebaskan biaya pajak bumi dan bangunan di bawah nilai objek pajaknya Rp200 juta, di bawah Rp200 juta gratis tidak usah bayar PBB," demikian keterangan yang disampaikan Dedi Mulyadi dilansir dari video di Instagram @dedimulyadi71, Minggu (27/4/2025).

Selain itu Gubernur Jabar juga menyampaikan Pemkot Depok membebaskan pembayaran tunggakan PBB waktu yang lampau berapa pun waktu yang telah dilewatinya.

Lalu apa kata Wali Kota Depok Supian Suri? Pada momen Hari Ulang Tahun ke-26 Kota Depok yang digelar di Depok Open Space (DOS) Lapangan Balai Kota Depok, Jumat (25/4/2025) malam lalu, Supian Suri telah mengumumkannya kepada warga yang juga turut dihadiri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Namun dalam penjelasannya itu, Supian Suri menyampaikan bahwa NJOP yang dibebaskan senilai maksimal Rp100 juta atau di bawah Rp100 juta.

"Di ulang tahun ke-26 ada hadiah buat warga Depok khusus yang punya NJOP pajak rumahnya maksimal atau di bawah Rp100 juta, yang NJOP di bawah Rp100 juta ini kita gratiskan," ujar Wali Kota Depok Supian Suri dalam keterangannya yang diunggah di video Instagram @pemkotdepok. 

Supian Suri juga menjelaskan terdapat 30 ribu objek pajak di Kota Depok yang NJOP-nya di bawah Rp100 juta.

"Jadi di bawah Rp100 juta NJOP digratiskan PBB-nya. Kedua, belajar juga dari Pak Gubernur kami akan menghapuskan denda terhadap pajak-pajak yang sebelumnya masih ada denda kita hapuskan dan pengurangan terhadap piutang pajak PBB ya," jelas Supian Suri.

 

 

 

Terkait kebijakan bebas biaya pajak bumi dan bangunan di Depok, sebagian masyarakat mempertanyakan terkait syarat gratis PBB. Sebagaimana dilihat Radar Bogor di Instagram Pemkot Depok, melalui kolom komentar warga mempertanyakan kebijakan soal pajak bumi dan bangunan.

"100 apa 200 sih kok kata Pak Dedi 200 (juta)?" tanya salah satu warganet.

"Tolong dijelaskan maksudnya Bang Supian, untuk PBB di bawah Rp100 juta digratiskan? Kalau PBB hanya kena ratusan berarti gratis gitu?" tanya warganet lainnya.

Namun sampai Senin (28/4/2025) belum ada penjelasan selanjutnya dari Pemerintah Kota Depok atau Wali Kota Depok Supian Suri. 

Editor : Eka Rahmawati
#dedi mulyadi #depok #gubernur jawa barat #pbb #supian suri