RADAR BOGOR - Aturan jam malam bagi para pelajar atau siswa di Jawa Barat termasuk di Kabupaten Bogor dan Kota Bogor resmi ditetapkan. Hal ini menyusul Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi.
Surat Edaran berisi tentang aturan jam malam bagi para pelajar di Jawa Barat mulai dari satuan pendidikan dasar, menengah, dan satuan pendidikan khusus.
Dinas Pendidikan Jawa Barat melalui media sosialnya menyampaikan penerapan jam malam bagi peserta didik untuk membentuk generasi berkarakter Panca Waluya di Jawa Barat yakni generasi yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter tur Singer.
"Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 51/PA.03/Disdik," tulis keterangan Dinas Pendidikan Jawa Barat.
Penerapan jam malam bagi peserta didik berdasarkan Surat Edaran dengan nomor 51/ PA.03/Disdik yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025 lalu dan disampaikan Selasa (27/5/2025).
Dalam Surat Edaran itu, Gubernur Jawa Barat menetapkan pembatasan kegiatan pelajar di luar rumah pada malam hari yakni mulai pukul 21.00 sampai 04.00 WIB.
"Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB," demikain isi Surat Edaran Gubernur Jabar.
Namun, ada pengecualian bagi pelajar masih diperbolehkan melakukan kegiatan di luar rumah pada 21.00 WIB - 04.00 WIB dengan alasan mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
Selain itu pelajar mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di ingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali.
Begitu pula dengan peserta didik yang sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali, kondisi keadaan darurat atau bencana, dan kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/ wali.
Selanjutnya para bupati maupun wali kota di wilayah Provinsi Jawa Barat diminta bersama-sama melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penerapannya serta melakukan koordinasi dengan berbagai pihak seperti dinas pendidikan, kepala kantor wilayah Kementerian Agama, pihak kecamatan, kelurahan, desa serta satuan pendidikan.
Editor : Eka Rahmawati