RADAR BOGOR - Aturan jam malam bagi peserta didik atau siswa di seluruh wilayah di Provinsi Jawa Barat mulai berlaku 1 Juni 2025 setelah Surat Edaran Nomor 51/ PA.03/Disdik dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Dalam surat edaran tersebut tercantum aturan pembatasan kegiatan pelajar di luar rumah pada malam hari yakni mulai pukul 21.00 sampai 04.00 WIB.
Dedi Mulyadi menjelaskan terkait aturan jam malam saat menyampaikan pidato di hadapan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di kawasan BYD, Subang.
"Pemda Provinsi Jawa Barat sudah mengedarkan jam malam, jam 9 anak sekolah harus kembali di rumahnya kecuali lagi sama orang tuanya, ada yang sakit, dia lagi bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan sejenisnya," ujar Gubernur Jawa Barat dalam pidatonya yang dilansir dari YouTube Lembur Pakuan Channel.
Dedi yang baru melantik kepala Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Purwanto meminta agar serius dalam menerapkan aturan tersebut.
Sang kepala daerah mengaku tidak mau mendengar ada kejadian atau peristiwa yang menimpa anak-anak di Jawa Barat di atas pukul 21.00 WIB atau jam 9 malam.
"Nanti saya tidak mau mendengar ada kejadian atau peristiwa di atas jam 9 menimpa anak pelajar SMA di Jawa Barat, kalau ini terjadi kepala dinasnya mundur," tegas Dedi.
Gubernur Jawa Barat itu pun meminta agar kepala dinas pendidikan mengkoordinasikan seluruh Jawa Barat setiap malam dan berkomunikasi dengan berbagai pihak seperti kapolres, kapolsek, kepala desa, hingga lurah untuk memastikan anak Jawa Barat aman.
Dedi juga menyebut saat ini Provinsi Jawa Barat sedang menjadi sorotan sehingga apa pun yang terjadi akan banyak yang melihat.
"Ingat hari ini jarum jatuh di Jawa Barat akan menjadi peristiwa menggemparkan Indonesia. Sudut pandang mata hari ini tertuju ke Jawa Barat, baik akan memotivasi berbagai daerah, buruk kita akan menjadi hinaan banyak orang," katanya.
Sehingga Dedi meminta kepada para pejabat di lingkungan Pemprov Jabar agar tidak main-main lagi dalam bekerja.
"Tidak boleh main-main kerja dengan saya, tidak boleh lagi ada tujuan-tujuan lain kecuali memperbaiki, semua orang harus bekerja," ucap mantan bupati Purwakarta itu.
Sebelumnya Dinas Pendidikan Jawa Barat menyampaikan penerapan jam malam bagi peserta didik untuk membentuk generasi berkarakter Panca Waluya di Jawa Barat yakni generasi yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter tur Singer.
Ada pengecualian bagi pelajar dan masih diperbolehkan melakukan kegiatan di luar rumah pada 21.00 WIB - 04.00 WIB karena berbagai alasan. Seperti sedang bersama orang tua, mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua, kondisi darurat atau bencana dan kondisi lainnya yang mana memang diketahui oleh orang tuanya.
Editor : Eka Rahmawati