RADAR BOGOR - Pada pertengahan tahun 2025, masyarakat Indonesia khususnya para penerima manfaat program bantuan sosial (bansos) mendapatkan angin segar.
Pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), telah resmi menyalurkan empat jenis bantuan sosial secara bersamaan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT dan PKH.
Hal ini terjadi pada bulan Juni hingga Juli 2025, dan menjadi momentum yang disambut dengan rasa syukur oleh banyak masyarakat.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, berikut empat bantuan yang diterima secara bersamaan oleh KPM:
1. BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai)
BPNT tetap disalurkan sebagai bantuan bulanan senilai Rp200.000 per bulan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan pokok seperti beras, telur, dan lainnya.
2. PKH (Program Keluarga Harapan)
Program bantuan bersyarat ini kembali disalurkan kepada keluarga dengan kriteria tertentu seperti ibu hamil, anak usia dini, lansia, dan penyandang disabilitas. Nilainya bervariasi, tergantung komponen yang dimiliki dalam keluarga, bahkan bisa mencapai lebih dari Rp1 juta.
3. Bantuan Tambahan Tunai Senilai Rp1 Juta
Yang paling mengejutkan adalah adanya tambahan bansos tunai sebesar Rp1.000.000 untuk sejumlah KPM. Bantuan ini disalurkan melalui rekening atau kantor pos dan tidak terkait langsung dengan program reguler BPNT maupun PKH.
4. Subsidi Tambahan dan Bantuan Sampingan
Di beberapa daerah, KPM juga mendapatkan bantuan lainnya seperti subsidi listrik, bantuan pangan beras 10 kg dari cadangan pemerintah, serta bantuan lainnya yang bersifat lokal atau berdasarkan data DTKS.
Pemerintah melalui Kemensos dan lembaga terkait menjelaskan bahwa penyatuan penyaluran ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas distribusi bansos dan mengurangi beban biaya transportasi dan waktu bagi masyarakat.
Tak hanya itu, penyaluran bansos ini sebagai usaha pemerintah menstimulasi ekonomi lokal melalui perputaran uang yang cepat dan mengantisipasi dampak kenaikan harga bahan pokok.
Penyaluran bansos dilakukan secara bertahap sejak awal Juni hingga pertengahan Juli 2025 melalui dua jalur utama, yaitu Rekening Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) bagi penerima yang sudah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan kantor Pos bagi penerima non-rekening atau wilayah terpencil.
Masyarakat disarankan untuk mengecek status bantuan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos, situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau datang langsung ke kantor desa/kelurahan setempat untuk validasi data.
Tidak semua orang bisa mendapatkan keempat bantuan tersebut. Syarat utama harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Memiliki komponen penerima PKH (misalnya ibu hamil, balita, lansia, dan sebagainya).
Juga tidak sedang menerima bansos ganda yang tidak sah dan telah melakukan pemutakhiran data terbaru di kantor desa atau melalui Pendamping Sosial.
Editor : Eka Rahmawati