RADAR BOGOR - Polsek Bojongsari, Polres Metro Depok, bersama Satpol PP melakukan razia minuman keras (Miras).
Ribuan botol miras berbagai merek disita petugas dari sejumlah tempat yang ada di wilayah hukum Polsek Bojongsari.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari mengatakan, razia miras ini dilakukan bersama Satpol PP Kota Depok.
Razia dilakukan dari banyaknya keluhan masyarakat perihal peredaran miras di wilayah Kecamatan Sawangan dan Bojongsari.
"Razia miras ini menjawab apa yang selama ini menjadi keluhan dan keresahan masyarakat," katanya kepada Radar Bogor, Minggu 22 Juni 2025.
Kompol Fauzan memaparkan, razia miras tersebut dilakukan di dua lokasi, yakni toko jamu di Jalan Raya Pasir Putih, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan.
Di sana petugas menemukan dan menyita miras berbagai jenis sebanyak 516 botol.
Kemudian di lokasi kedua, yakni di toko jamu Jalan Raya Muchtar Tugu Batu, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Di sana polisi menyita 761 botol miras berbagai merek. "Total ada 1.277 botol miras yang kami amankan," tuturnya.
Adapun barang bukti miras tersebut diserahkan ke petugas PPNS Satpol PP Kota Depok.
Kapolsek menyampaikan, razia miras akan terus dilakuan di wilayah hukumnya.
Bagi masyarakat yang mengetahui adanya lokasi penjualan miras dan obat terlarang bisa memberikan informasi ke Polsek Bojongsari.(faj)
Editor : Alpin.