RADAR BOGOR-Pemuda berisinial N (28) di Cinere, Depok harus berurusan dengan polisi. Pemuda itu ditangkap anggota Polsek Cinere, Polres Metro Depok lantaran menjual obat daftar G.
Kapolsek Cinere, AKP Pesta Hasiholan Siahaan mengatakan, pengedar obat keras ilegal itu ditangkap di Jalan Raya Bukit Cinere, Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere.
Polisi menyita ribuan obat golongan G. "Modusnya konter Handphone, di lokasi kami amankan pelaku dan 1.164 butir obat daftar G," katanya kepada Radar Bogor Minggu, 22 Juni 2025.
Ia memaparkan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah akan adanya penjual obat daftar G tanpa izin di Cinere.
"Pelaku ini menjual obat tersebut tanpa izin edar dan resep dokter. Kami langsung tindak," tuturnya.
Lebih lanjut, Pesta memaparkan, pelaku menjual obat golongan G itu kepada para remaja dan pelajar.
Adapun modus pelaku, yakni menjual obat tersebut dengan berkamuflase konter aksesoris handphone.
"Modus pelaku berkamuflase agar mengelabui petugas dengan menjadikan tempat berjualan obat daftar G sebagai konter pulsa," jelasnya.
Dalam ruko, kata Kapolsek, pelaku mengelabui petugas dengan menjual casing handphone serta voucher.
Itupun rolling door-nya hanya setengah yang dibuka. "Saat digeledah ditemukan di dalam toko tersebut obat-obatan ini," ungkapnya.
Sementara itu dari pengakuan pelaku, omset penjualan obat daftar G secara ilegal itu bisa mencapai Rp15 juta per bulan.
"Pelaku juga menjual dengan waktu-waktu tertentu untuk mengelabui petugas, misalnya saat pagi, pukul 07.00-10 WIB dan saat sore hari pukul 17.00-20.00 WIB," paparnya.
Adapun, obat daftar G yang diamankan polisi berupa 464 butir Tramadol, 288 butir Trihexyphenidyl, 5 butir Alprazolam, 28 butir Prohiper, 23 butir Dolgesik, 22 butir Elsigan, 13 butir Valdimex.
"Kemudian ada 6 butir Merlopam, 9 butir Calmlet, 10 butir Dexa Alprazolam, 9 butir Mersi Alprazolam, dan 287 butir Excimer Trihexyphenidyl," tuturnya.
Kapolsek Cinere juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak sembarangan membeli juga mengkonsumsi obat keras tanpa resep dokter.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang demi melindungi generasi muda dari penyalahgunaan zat adiktif," tukasnya. (faj)
Editor : Yosep Awaludin