RADAR BOGOR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengingatkan warga Jabar agar berhati-hati dalam membeli motor khususnya bekas atau barang lainnya sebab dikhawatirkan merupakan hasil curian.
Hal ini menyusul dengan peristiwa yang dialami Usep yang ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian di Sumedang karena diduga membeli motor hasil curian.
Dedi Mulyadi turun tangan mengatasi masalah yang dialami Usep dan bertemu dengan pihak keluarganya. Dedi lantas berbincang dengan kakak Usep yakni Yanti dan orang tuanya.
Kepada gubernur Jawa Barat, Yanti mengungkapkan awalnya sang adik membeli motor bekas melalui Facebook. Namun, motor itu tidak dilengkapi surat-surat resmi seperti BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Motor itu dibeli oleh Usep seharga Rp2 juta dan tiga minggu kemudian ia ditangkap polisi lantaran motor yang dibelinya diduga hasil curian. Bahkan pelaku yang diduga mencuri motor yang dibeli Usep juga telah ditangkap lebih dulu.
Menurut Yanti, sang adik tidak tahu bahwa motor yang dibelinya hasil curian hanya saja memang ia sejak awal tahu bahwa motor itu tanpa BPKB.
Meski sempat dijanjikan akan diberi STNK tetapi setelah ditunggu tidak kunjung diberikan oleh penjual motor bekas hingga akhirnya Usep diamankan karena diduga membeli kendaraan bermotor hasil curian dan kini bersiap untuk menjalani sidang di pengadilan.
"Beli motor yang ada suratnya mahal katanya dia (Usep) gak mampu. Terus kalau beli motor yang tidak ada suratnya murah," ujar Yanti dilansir dari YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, Rabu, 25 Juni 2025.
Kepada gubernur Jawa Barat, Yanti berharap adiknya bisa dibebaskan karena tidak tahu bahwa motor yang dibelinya hasil curian.
Namun Dedi menyebut untuk bebas itu perlu proses dan sebagai gubernur ia tidak bisa mengintervensi hukum. Gubernur kata Dedi hanya bisa membantu dengan pengacara dan mengupayakan melalui restorative justice yang mana keputusannya tetap ada di pihak kejaksaan.
Untuk itu Dedi Mulyadi berpesan kepada warga khususnya di Jawa Barat agar berhati-hati dalam membeli kendaraan bermotor khususnya yang bekas apalagi jika tanpa dilengkapi surat-surat otentik seperti STNK dan BPKB.
"Warga Jabar hati-hati kalau melakukan pembelian kendaraan bermotor, melakukan pembelian apapun yang tidak dilengkapi oleh tertanda kepemilikan otentik karena Anda nanti bisa dikenakan pasal pidana," pesan gubernur Jawa Barat.
Menurut Dedi dari kasus yang dialami Usep menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak sembarangan dalam melakukan transaksi jual beli.
"Nah ini pelajaran penting bagi semua, membeli motor yang tidak ada suratnya dimungkinkan motor itu, satu memang surat-suratnya tidak diurus sejak lama tidak bayar pajak sehingga hangus atau STNK-nya hilang atau BPKB-nya hilang tetapi tidak diganti dengan STNK atau BPKP baru, yang keduanya dimungkinkan motor itu hasil kejahatan," ungkap Dedi Mulyadi.
Editor : Eka Rahmawati