Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kisah Pria Ditangkap Usai Beli Motor Tanpa STNK dan BPKB Ternyata Hasil Curian, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi: Beli Kendaraan Harus Ada Suratnya

Eka Rahmawati • Kamis, 26 Juni 2025 | 05:05 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berbincang dengan keluarga Usep yang ditangkap usai membeli motor tanpa BPKB dan STNK serta diduga hasil curian.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berbincang dengan keluarga Usep yang ditangkap usai membeli motor tanpa BPKB dan STNK serta diduga hasil curian.

RADAR BOGOR - Seorang pria bernama Usep harus berhadapan dengan hukum lantaran membeli motor bekas tanpa STNK dan BPKB yang belakangan diduga hasil curian. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bahkan turun tangan mengatasi persoalan pria yang tinggal di Garut itu dan kini ditahan oleh kepolisian di Sumedang Jawa Barat.

Kisah Usep terungkap melalui unggahan di YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, Rabu, 25 Juni 2025. Dalam video tersebut Dedi Mulyadi bertemu dengan keluarga Usep yakni kakak dan sang ayah. 

Kakak Usep, Yanti warga Desa Kertaraharja Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis menjelaskan peristiwa yang dialami sang adik dan ia sempat mengungkapkannya di media sosial hingga viral.

Menurut Yanti, awalnya Usep yang bekerja di Bandung dan tinggal di Banjarwangi, Kabupaten Garut membeli motor secara online melalui Facebook seharga Rp2 juta itu tanpa BPKB dan STNK.

Setelah berkomunikasi, Usep melakukan transaksi dan motor diantar oleh si pembeli. Namun, setelah tiga minggu berlalu, Usep harus berurusan dengan polisi dan ditangkap lantaran diduga sebagai penadah atau membeli motor hasil curian.

"Penjualnya siapa?" tanya Dedi Mulyadi.

"Penjualnya udah ditangkap," jawab Yanti.

Orang yang menjual motor kepada Usep diduga sebagai pelaku pencurian telah ditangkap lebih dulu. Setelah dilakukan pengembangan Usep ikut ditangkap serta ditahan sejak 2 Mei 2025 lalu dan bersiap menjalani persidangan lantaran diduga sebagai penadah atau membeli barang hasil curian. 

"Beli motor yang ada suratnya mahal katanya dia, gak mampu terus kalau beli motor yang tidak ada suratnya murah," kata Yanti kepada gubernur Jawa Barat seraya menambahkan penjual sempat menjanjikan STNK tetapi sudah ditunggu-tunggu tidak kunjung diberikan hingga Usep ditangkap.

Dedi Mulyadi kemudian menjelaskan secara hukum dari sisi fakta hukum Usep membeli motor hasil curian meski dari pengakuannya tidak tahu. 

"Pasti dia disangkakan sebagai orang yang dianggap menjadi penadah barang curian, secara hukum benar. Ari hukum mah teu ngomongkeun beunghar, miskin, apapun, alat buktinya ada, pengakuannya ada (kalau hukum tidak membicarakan kaya, miskin, apapun, alat buktinya ada pengakuannya ada)," jelas Dedi.

Kasus Usep sudah pada tahap P21 atau sudah lengkap secara formil dan materil dan siap disidang di pengadilan. 

"Berarti bukti materil dan bukti formilnya sudah memenuhi tinggal sidang di pengadilan," ucap gubernur Jawa Barat.

Yanti berharap adiknya bisa dibebaskan, tetapi menurut Dedi Mulyadi tidak semudah itu dan harus melalui proses serta pihaknya tidak bisa melakukan intervensi.

Meski demikian Dedi mengupayakan langkah restorasi Justice dan keputusannya ada di Kejaksaan. 

"Di Kejaksaan Negeri namanya restorasi justice, sebuah sistem yang dibuat oleh Jaksa Agung untuk melindungi warga-warga kecil yang mencuri disebabkan karena kebutuhan dan nilai kejahatannya di bawah Rp10 juta kalau tidak salah," jelasnya.

Kasus yang dihadapi Usep tengah diupayakan melalui pendekatan pendekatan restorasi justice.

"Untuk bebas itu perlu proses, gubernur tidak bisa mengintervensi hukum," kata Dedi Mulyadi.

Dalam keterangannya Dedi menyampaikan bahwa dirinya tidak berarti melindungi siapa pun dan tidak berarti berpihak pada siapa pun.

"Mudah-mudahan peristiwa ini tidak terulang lagi dan warga Jabar hati-hati kalau melakukan pembelian kendaraan bermotor, melakukan pembelian apapun yang tidak dilengkapi oleh tertanda kepemilikan otentik karena Anda nanti bisa dikenakan pasal pidana," tegas gubernur Jawa Barat. 

Kasus ini menurut Dedi menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan bermotor maupun barang lainnya yang tidak dilengkapi dengan surat-surat. Jangan tergiur dengan harga lebih murah yang justru dikhawatirkan menimbulkan persoalan di kemudian hari bahkan berurusan dengan hukum.

Dedi menegaskan jika membeli kendaraan harus yang ada suratnya, sebab dengan dilengkapi surat-surat seperti STNK dan BPKB maka kata gubernur Jabar, kendaraan tersebut dijamin kehalalan dalam mendapatkannya.

"Artinya tidak bermasalah secara hukum, yang kedua maka kendaraan itu memberikan kontribusi bagi pembayaran pajak," papar mantan bupati Purwakarta tersebut.

Editor : Eka Rahmawati
#dedi mulyadi #motor #gubernur jawa barat #curian