RADAR BOGOR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turun tangan menangani warga yang tengah terjerat dengan kasus hukum yakni membeli motor tanpa STNK dan BPKB dan diduga hasil curian hingga ditangkap polisi.
Usep meripakan pria yang tinggal di Kabupaten Garut dan bekerja di sebuah konveksi di Bandung yang kini harus berhadapan dengan hukum usai membeli motor bekas tanpa STNK dan BPKB serta belakangan diduga hasil curian.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turun tangan mengatasi masalah yang dihadapi Usep yang kini ditahan oleh pihak kepolisian di Kabupaten Sumedang.
Dedi bertemu dengan keluarga Usep yang diwakili sang kakak Yanti dan berikut di balik cerita pilu pria membeli motor tanpa surat-surat sebagaimana dilansir dari YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel.
Yanti warga Desa Kertaraharja Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis mengungakapkan awalnya sang adik membeli motor kepada seseorang yang tidak dikenal melalui Facebook seharga Rp2 juta.
Transaksi pun terjadi dan motor diantar ke tempat Usep. Setelah sekitar 3 minggu kemudian, Usep justru ditangkap lantaran diduga sebagai penadah dan membeli motor hasil curian.
Meski dari pengakuannya Usep tidak tahu motornya hasil curian, tetapi pelaku yang menjual motor kepadanya telah mengakui bahwa itu kendaraan tersebut barang hasil pencurian.
Sejak awal Mei 2025 Usep telah mendekam di sel tahanan di Sumedang dan bersiap menjalani proses hukum di pengadilan. Sebelum sampai ke pengadilan, Yanti mengupayakan agar sang adik bebas dan meminta pertolongan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Terlebih kata Yanti, Usep memiliki tiga anak yang masih kecil-kecil. Anak pertama berusia 3 tahun, anak kedua berusia 2 tahun dan anak bungsunya bayi yang baru dilahirkan.
"Waktu ditahannya pas pulang dari rumah sakit (istri Usep baru melahirkan)," ujar Yanti kepada Dedi Mulyadi.
Tak hanya itu menurut Yanti uang Rp2 juta yang digunakannya untuk membeli motor merupakan hasil pinjaman lantaran sang adik ingin memiliki motor untuk keperluan bekerja.
Lantaran harga motor tanpa surat-surat seperti STNK dan BPKB lebih murah, bapak tiga anak itu pun memilih membelinya sesuai kemampuannya.
"Beli motor yang ada suratnya mahal katanya dia, gak mampu terus beli motor yang tidak ada suratnya murah," jelas Yanti.
Namun membeli motor murah tanpa STNK dan BPKB justru menjerumuskan Usep ke kasus hukum dan dipenjara lantaran diduga sebagai penadah.
Mendengar cerita Yanti tentang sang adik yang dipenjara lantaran diduga sebagai penadah atau membeli barang hasil curian, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa sebagai gubernur tidak bisa melakukan intervensi. Terlebih kasus itu sudah P21 atau siap disidangkan yang mana secara mata hukum sudah memenuhi bukti materil dan bukti formilnya dan tinggal disidangkan di pengadilan.
"Pertama saya gubernur harus menyelesaikan problem masyarakat dari sisi menerima menerima barang hasil pencuriannya salah, walaupun kesalahan itu didasarkan pada keinginan untuk punya motor murah dan motor murahnya itu agar dia bisa berusaha melalui motor itu," ungkap gubernur Jawa Barat.
Langkah pertama yang dilakukan gubernur untuk anak dan istri Usep yang ditinggalkan karena ditahan dan tidak ada yang mencari nafkah maka Dedi memberinya bantuan uang untuk keperluan hidup selama beberapa bulan.
Kemudian langkah berikutnya Usep akan diupayakan untuk restorasi justice dengan didampingi pengacara dari tim Jabar Istimewa dan hasilnya yang memutuskan adalah pihak Kejaksaan.
"Untuk bebas itu perlu proses, gubernur tidak bisa mengintervensi hukum," tegas Dedi Mulyadi.
Atas kasus yang menimpa Usep, Dedi meminta masyarakat mengambil pelajaran yakni jika membeli kendaraan terlebih mobil atau motor bekas harus dilengkapi dengan surat-surat seperti STNK dan BPKB.
Menurut Dedi kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua bahwa jika membeli motor yang tidak ada suratnya maka dimungkinkan motor itu pertama memang surat-suratnya tidak diurus sejak lama tidak bayar pajak sehingga hangus atau STNK-nya hilang atau BPKB-nya hilang tetapi tidak diganti dengan STNK atau BPKP baru.
Kemungkinan kedua jika membeli kendaraan tanpa surat-surat menurut gubernur Jawa Barat dimungkinkan motor itu hasil kejahatan.
"Kalau beli kendaraan harus yang ada suratnya pertama kendaraan itu dijamin kehalalan mendapatkannya, artinya tidak bermasalah secara hukum yang kedua maka kendaraan itu memberikan kontribusi bagi pembayaran pajak," pesan gubernur Jawa Barat.
Meski demikian Dedi juga menegaskan bahwa dirinya tidak berarti melindungi siapa pun atas kasus ini dan tidak berarti berpihak pada siapa pun.
"Mudah-mudahan peristiwa ini tidak terulang lagi dan warga Jabar hati-hati kalau melakukan pembelian kendaraan bermotor melakukan pembelian apapun yang tidak dilengkapi oleh tertanda kepemilikan otentik karena Anda nanti bisa dikenakan pasal pidana," kata Dedi Mulyadi lagi.
Editor : Eka Rahmawati