Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai 30 September 2025, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi: Ayo Bayar Pajaknya

Eka Rahmawati • Jumat, 27 Juni 2025 | 09:15 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan kebijakan terkait perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jabar.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan kebijakan terkait perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jabar.

RADAR BOGOR - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digaungkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan seharusnya berakhir pada 30 Juni 2025 diperpanjang hingga 30 September 2025. Pengumuman terkait perpanjangan penghapusan pajak kendaraan di Jabar disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi hari ini, Jumat, 27 Juni 2025.

Melalui keterangannya di media sosial, Dedi menjelaskan masih terjadi anteran panjang para pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak atau mengikuti program penghapusan pajak yang diberlakukan sejak Maret 2025 lalu.

Baca Juga: Motor Mahasiswi Asal Cibinong Bogor Dicuri di Jatinangor hingga Dibelikan yang Baru oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Terungkap Ini Penyebabnya

"Kami sampaikan bahwa karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan motornya yang tertunggak masih panjang antreannya, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat masa berlakunya diperpanjang sampai 30 September 2025," ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya di Instagram @dedimulyadi71

Namun, kali ini menurut gubernur Jawa Barat ada yang berbeda yakni jika beberapa waktu yang lalu Jasa Raharja dibayarkan full atau penuh sesuai dengan lamanya menunggak maka ada kebijakan baru.

Baca Juga: Sosok Mahasiswi Asal Cibinong Bogor yang Motornya Dicuri dan Sudah Maafkan Pelaku, Terharu Dibelikan Motor Baru oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

"Dirut Jasa Raharjanya memberikan kebijakan untuk warga pemilik kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat kebijakannya adalah pembayaran iuran Jasa Raharjanya hanya berlaku dilaksanakan dua tahun, yaitu tahun yang lalu dan tahun ini tahun berjalan," jelas gubernur Jawa Barat.

Menurut Dedi hal ini sebagai diskon dari jasa raharja atas pengampunan tunggakan Jasa Raharjanya.

"Jadi sekali lagi tunggakan Jasa Raharjanya hanya dibayarkan 2 tahun yaitu tahun kemarin dan tahun berjalan," sambung Dedi Mulyadi. 

Baca Juga: Di Balik Cerita Pilu Pria Ditangkap Usai Beli Motor Tanpa STNK dan BPKB hingga Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Turun Tangan: Istri Baru Melahirkan

Kepala daerah berusia 54 tahun itu pun mengajak warga Jawa Barat para pemilik kendaraan di Tatar Pasundan agar segera membayar pajak. Sebab, jika tidak akan ada kebijakan yang diterapkan gubernur Jawa Barat.

"Ayo bayar pajaknya karena nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat bagi yang tidak membayar pajak padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni nggak bisa lewat lagi loh di Jawa Barat dan kami akan membuat regulasinya," tegasnya.

Baca Juga: Sosok Darkiman, Pria yang Siram Gubernur Jawa Barat dengan Air Demi Selamatkan Anak yang Ikut Berdesakan di Bekasi, Dedi Mulyadi: Ahli Sedekah

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan aturan layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor atau penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor sejak Kamis, 20 Maret 2025 lalu sebagai kado Lebaran dan semula hanya sampai dengan 6 Juni 2025.

Warga Jawa Barat termasuk Kota Bogor dan Kabupaten Bogor berbondong-bondong datang ke Samsat untuk mengikuti program tersebut hingga terjadi anteran yang cukup panjang. 

Dedi Mulyadi lalu memperpanjang dari awalnya berakhir 6 Juni 2025 menjadi 30 Juni 2025. Kini sang kepala daerah kembali memperpanjang waktu penerapan program pemutihan pajak kendaraan sampai 30 September 2025.

Baca Juga: Kisah Awal Mula Pertemuan Dedi Mulyadi dengan Mang Ado, Dulu Pengamen Bersuara Merdu di Pinggir Jalan, Kini Sering Tampil Bareng Gubernur Jawa Barat

Pada program tersebut masyarakat di Jawa Barat dibebaskan atau digratiskan denda di tahun-tahun sebelumnya atau 2024 ke belakang dan hanya membayar pajak di tahun 2025 atau yang sedang berjalan saja.

 

Editor : Eka Rahmawati
#dedi mulyadi #pajak kendaraan #gubernur jawa barat