RADAR BOGOR - Warga Jawa Barat termasuk di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor ada kabar gembira soal program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Nah, program yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi seharusnya berakhir 30 Juni 2025 diperpanjang sampai dengan 30 September 2025.
Dedi Mulyadi mengumumkan program pemutihan atau penghapusan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat melalui media sosialnya hari ini Jumat, 27 Juni 2025.
Dalam keterangannya Dedi menyampaikan masih terjadi anteran masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
"Kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat masa berlakunya diperpanjang sampai 30 September 2025," demikian pengumuman gubernur Jawa Barat melalui Instagram @dedimulyadi71.
Namun ada perbedaan dari aturan sebelumnya yakni jika beberapa waktu lalu Jasa Raharjanya atau SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dibayarkan penuh sesuai dengan lamanya menunggak, dalam aturan baru pijak Jasa Raharja memberikan kebijakan pembayarannya hanya berlaku dua tahun yaitu tahun yang lalu dan tahun ini tahun berjalan.
"Ini diskon dari Jasa Raharja atas pengampunan tunggakan Jasa Raharjanya, jadi sekali lagi tunggakan Jasa kerjanya hanya dibayarkan 2 tahun yaitu tahun kemarin dan tahun berjalan," jelas gubernur Jawa Barat.
Dedi mengajak warga Jawa Barat (Jabar) untuk membayar pajak khususnya tahun berjalan atau tahun ini sebab nanti akan ada kebijakan baru.
Siap-siap bagi warga khususnya di Jabar yang tidak membayar pajak kendaraan padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni melalui program pemutihan pajak, Gubernur Jawa Barat mengingatkan akan ada kebijakan yakni tidak bisa melintas di jalan raya.
"Gak bisa lewat lagi loh di Jawa Barat dan kami akan membuat regulasinya," tegas Dedi Mulyadi.
Penjelasan Bapenda Jabar Terkait Pemutihan Pajak Kendaraan
Berkaitan dengan pengumuman perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) juga menyampaikan hal serupa.
Dalam penejalannya, Bapenda Jawa Barat menyampaikan aturan baru perpanjangan pemutihan pajak kendaraan berlaku mulai 1 Juli sampai 30 September 2025.
"Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 Jawa Barat resmi diperpanjang! 1 Juli s.d. 30 September," tulis Bapenda Jawa Barat melalui Instagram @bapenda.jabar, Jumat, 27 Juni 2025.
Dalam aturan tersebut masyarakat atau pemilik kendaraan di seluruh Provinsi Jawa Barat dibebaskan membayar tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan.
"SWDKLLJ (PT Jasa Raharja) hanya bayar 2 tahun, 1 tahun ke depan dan 1 tahun ke belakangan," demikian keterangan Bapenda Jawa Barat yang juga menyampaikan bahwa denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat dibebaskan, tetapi denda keterlambatan tahun berjalan tetap dikenakan.
Selain itu Bapenda Jabar juga menjelaskan terkait dengan mutasi kendaraan yang masuk ke Jawa Bara yang mana mutasi masuk kendaraan ke Jawa Barat, bebas pajak kendaraan 1 tahun kedepan, bebas denda pajak kendaraan.
Editor : Eka Rahmawati