RADAR BOGOR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan solusi untuk ketersediaan air bersih di Karawang dengan pemberian dana CSR dari Provinsi Jabar senilai ratusan juta rupiah pada pihak terkait.
Pihak tersebut di antaranya PDAM Perumda Tirta Tarum yang mana akan bekerja sama dengan pihak lainnya membangun jaringan untuk ketersediaan air bersih dengan harga subsidi.
“Pak Gubernur, tadi kita sudah ngobrol, mungkin karena tadi ada interpretasi aturan pada dasarnya kami bekerja sama dengan PRKP bisa membangunkan jaringan sampai ke meternya nanti harganya adalah harga subsidi, kira-kira seperti itu,” ungkap Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Tarum Karawang Ade Dikdik Isnandar Dirut PDAM dilansir dari YouTube Lembur Pakuan Channel.
Dedi Mulyadi menanggapi perihal rencana perusahaan daerah air minum atau PDAM setempat terkait upaya membangun jaringan hingga jangka waktu penyelesaian dan biaya yang dibutuhkan.
“Nah, itu tuh pengerjaannya berapa lama?,” tanya Dedi Mulyadi.
Proses pengerjaan menurut pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) yang mana akhir tahun harus sudah selesai dengan biaya ratusan juta rupiah.
“Kebetulan kita sudah anggarkan di tahun ini, akhir tahun selesai,” ungkap perwakilan Distarkim.
“Berapa sih biayanya,” ucap Dedi Mulyadi.
“Totalnya hampir Rp700 juta biayanya,” kata pihak dari Distarkim.
Lantas, Dedi menyebut bahwa nilai nominal tersebut terlalu besar karena masih merujuk pada pola proyek lama.
“Biaya Rp700 juta, kalau pola proyek lama pak kalau saya bantu Rp500 juta selesai gak? Gak usah pakai pola proyek, ini pakai pola hibah provinsi?” tanya Dedi Mulyadi yang menyebut bahwa hal itu sifatnya bantuan.
“Bisa,” jawab Dirut PDAM setempat.
Lebih lanjut Gubernur Jawa Barat yang memberikan solusi tidak perlu pakai pola proyek, lelang, tender dan sebagainya.
“Ini sifatnya bantuan, saya bisa menggunakan dana CSR dari Provinsi Jawa Barat,” tutur Dedi Mulyadi.
Dedi menambahkan kalau dilakukan perhitungan ulang biayanya malah lebih kecil dari Rp700 juta bisa Rp350 juta.
Dedi kembali menegaskan pada Dirut Perumda Tirta Tarum untuk menghitung ulang dan dana tersebut cukup dipertanggungjawabkan secara administrasi karena bukti fisiknya ada, kegiatannya objektif serta tidak ada mark up.
Editor : Eka Rahmawati