RADAR BOGOR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi hadir dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Mapolda Jabar, Selasa, 1 Juli 2025.
Dalam pidatonya di hadapan para anggota Polri yang bertugas di Jawa Barat serta para tamu undangan, Dedi Mulyadi menyampaikan pandangannya terkait dengan kinerja kepolisian khususnya di Tatar Pasundan.
Dedi juga memuji Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Rudi Setiawan serta jajarannya yang bertidak responsif khususnya dalam menghadapi berbagai peristiwa kriminalitas yang terjadi.
"Saya melihat Polri di Jawa Barat tumbuh menjadi Polri yang humanis, Polri yang responsif dan senantiasa menjunjung tinggi transparansi dan keadilan di tengah masyarakat," ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya yang dikutip dari YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel.
"Saat ini Kapolda Jabar cepat merespons berbagai problem yang terjadi di Jawa Barat melalui WA sering melakukan langsung repons ada geng motor cepat ditangkap, kemudian ada berbagai peristiwa kriminal yang terjadi di Jawa Barat sangat cepat melakukan langkah proses hukum yang adil dan transparan," kata gubernur Jawa Barat.
Dedi mencontohkan salah satu tindakan cepat yang dilakukan yakni dalam mengatasi peristiwa perusakan rumah yang terjadi di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi dan sempat sempat viral di media sosial.
"Dan yang paling dekat adalah beberapa hari yang lalu ada peristiwa perusakan rumah di Desa Tangkil Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi dan menjadi perhatian kita semua bukan hanya di Jawa Barat tapi di seluruh wilayah di Indonesia," jelas Dedi Mulyadi.
Dalam peristiwa tersebut jajaran Polres Sukabumi di Pelabuhan Ratu telah menetapkan 7 tersangka yang diduga melakukan aksi perusakan terhadap rumah di Cidahu.
"Langkah-langkah ini adalah langkah penting dalam upaya menjunjung tinggi asas pelayanan Polri kepada masyarakat," ujar gubernur Jabar.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Jawa Barat juga menyampaikan MoU antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dengan Polda Jabar dalam memperkuat penerapan restorative justice, khususnya bagi pelanggaran hukum yang disebabkan oleh kebutuhan dasar masyarakat, seperti kemiskinan dan keterdesakan hidup.
Editor : Eka Rahmawati