RADAR BOGOR - Dua pria berinisial LD (32) dan SB (30) ditangkap Polisi dari Polsek Pancoran Mas, Polres Metro Depok, Kamis 3 Juli 2025.
Kedua pria tersebut ditangkap lantaran hendak melakukan perbuatan terlarang, yakni hendak melakukan aksi pembegalan.
Kedua pria tersebut ditangkap polisi dari Polsek Pancoran Mas, Polres Metro Depok yang sedang melakukan patroli.
Kapolsek Pancoran Mas, AKP Hartono mengatakan, dua pria tersebut ditangkap saat hendak mencari korban untuk membegal di Bojong Terong, Kelurahan Cipayung, Kota Depok.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua senjata tajam (sajam) jenis golok dan pisau.
"Kedua pelaku masuk membawa sajam dengan menggunakan sepeda motor dengan maksud mencari target atau korban untuk dirampas barang barang berharganya," kata Kapolsek Pancoran Mas, AKP Hartono saat dihubungi Radar Bogor, Kamis 3 Juli 2025.
Ia memaparkan, penangkapan dua pria yang hendak berbuat terlarang itu terjadi pada Kamis dini hari.
Sekitar pukul 02.30 WIB. Unit Samapta Polsek Pancoran Mas melaksanakan patroli di wilayah hukum Pancoran Mas dan Cipayung.
Petugas kemudian mencurigai dua orang pria. Hendak berbuat Terlarang Dua pria di Depok ditangkap Polisi.
"Lalu, dilakukan penggeledahan didapati sajam dalam penguasaan kedua orang tersebut," paparnya.
Hartono menjelaskan kedua pelaku membawa sajam untuk mencari target atau korban untuk dirampas barang berharganya.
"Namun belum terlaksana, kedua pelaku berhasil ditangkap," tuturnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.(faj)