RADAR BOGOR - Angka putus sekolah menjadi perhatian serius Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Menanggapi permasalahan putus sekolah ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah konkret dengan mengeluarkan kebijakan baru yang kontroversial namun dinilai mendesak.
Aturan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memperbolehkan satuan pendidikan, khususnya SMA dan SMK negeri, untuk mengisi satu ruang kelas dengan maksimal 50 orang siswa.
Keputusan ini langsung saja mendapat respons pro dan kontra dari kalangan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Dedi Mulyadi segera mengklarifikasi melalui akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71.
Menurut Dedi, penggunaan kata “maksimal” dalam aturan tersebut berarti jumlah siswa di kelas bisa bervariasi, seperti 25, 30, 35 atau jumlah lain yang kurang dari 50.
Dedi menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk mengakomodasi siswa yang rumahnya dekat dengan sekolah namun terpaksa ditolak karena keterbatasan kuota.
Dedi Mulyadi menyoroti salah satu alasan utama mengapa siswa putus sekolah, yaitu biaya transportasi ke sekolah yang jauh.
Ia menjelaskan bahwa meskipun biaya bulanan sekolah tidak terlalu mahal, misalnya Rp200.000 atau Rp300.000, beban ongkos harian bisa menjadi sangat memberatkan.
“Tidak mampu itu bukan hanya tidak mampu membayar tiap bulan, bisa saja, dia bisa membayar tiap bulan karena tidak begitu mahal, misal bayaran bulanannya Rp200.000 atau Rp300.000, tetapi dia berat di ongkos menuju sekolahnya,” ucap KMD.
Oleh karena itu, Pemprov Jawa Barat mengambil langkah ini sebagai solusi darurat.
“Lebih baik dia sekolah walaupun sekolahnya sederhana, itu prinsip saya,” lanjutnya.
Dengan adanya langkah ini, Dedi Mulyadi berharap masyarakat tidak ada lagi masyarakat Jawa barat yang putus sekolah.
“Semoga kebijakan ini bisa mencegah masyarakat Jawa Barat untuk tidak putus sekolah lebih baik bersekolah walaupun sederhana dibanding dengan tidak sekolah sama sekali,” ucap KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi.
Penting untuk dicatat, kebijakan maksimal 50 orang per kelas ini hanya bersifat sementara, yaitu berlaku paling lama hingga Januari 2026.
KDM menjelaskan bahwa ini adalah solusi awal karena Pemprov Jawa Barat berkomitmen untuk membangun ruang kelas baru di tahun ajaran dan semester berikutnya.
Sehingga jumlah anak di dalam satu kelas bisa kembali normal, dengan rencana pembangunan ruang kelas baru.
Kebijakan ini dikategorikan sebagai langkah darurat oleh KDM.
Ia menegaskan bahwa jika jika rakyat tidak sekolah, mereka berpotensi berakhir nongkrong di pinggir jalan dan terlibat perbuatan negatif yang tidak sesuai dengan usianya.
Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat menjadi tameng bagi generasi muda Jawa Barat dari risiko tersebut.