Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Viral! Pria Paruh Baya Kepergok Warga Depok Berbuat Terlarang di Masjid dan Diringkus Anggota Polsek Pancoran Mas

Ahmad Sopyan • Kamis, 3 Juli 2025 | 21:03 WIB
Pelaku pencurian kotak amal di Masjid Pancoran Mas, Kota Depok, diamankan warga.
Pelaku pencurian kotak amal di Masjid Pancoran Mas, Kota Depok, diamankan warga.

RADAR BOGOR - Seroang pria paruh baya berinisial ES, kepergok warga melakukan perbuatan terlarang di Masjid Hidayatulloh, Pancoran Mas, Kota Depok.

Pria paruh baya itu melakukan perbuatan terlarang mencuri uang di dalam kota amal masjid tersebut.

Aksinya tersebut kepergok warga dan viral di media sosial. Salah satunya di akun Instagram @depok24jam.

Dalam video tersebut memperlihatkan warga menngerubungi pria paruh baya yang merupakan pelaku pencurian uang dalam kotak amal masjid tersebut.

Pria tersebut mengenakan kemeja kotak kira berwarna hitam putih dengan celana jeans terlihat jongkok dengan kepala menunduk.

Kedua tanya diikat tali oleh warga. Dikonfirmasi, Kapolsek Pancoran Mas, AKP Hartono membenarkan peristiwa tersebut.

Kata dia pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel kotak amal menggunakan obeng.

"Modus pelaku masuk ke dalam masjid dan mencongkel kota amal dengan menggunakan obeng. Berisikan uang Rp 196.200," kata Kapolsek Pancoran Mas Kompol Hartono kepada Radar Bogor, Kamis 3 Juli 2025.

Kapolsek Pancoran Mas mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu 2 Juli 2025, pukul 11.00 WIB.

Saat itu salah satu warga yang juga saksi, sedang menyiram tanaman di halaman masjid dan melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan.

Setelah dicek, ternyata pria paruh baya tersebut sedang mencongkel kotak amal dan langsung diteriaki maling.

"Pelaku sempat melarikan diri. Namun pelaku ditangkap warga dan diamankan ke Polsek Pancoran Mas," tukasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun dan paling lama 9 tahun. (Faj)

Agam Rinjani
Agam Rinjani
Editor : Alpin.
#pencurian kotak amal #perbuatan terlarang #pancoran mas depok