176 Tambang Ilegal Beroperasi di Jabar, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Soroti Perusahaan Pertambangan yang Sudah Puluhan Tahun Beroperasi
Ummi Fadhilatul Mukarromah• Jumat, 4 Juli 2025 | 22:57 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membahas terkait perizinan tambang di Jabar.
RADAR BOGOR – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara penertiban izin tambang di seluruh wilayah Jabar.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama dengan kepala dinas yang menangani persoalan tambang di Jabar menyampaikan terkait keberadaan tambang ilegal yang masih beroperasi dan tambang yang sudah berizin tetapi tidak memenuhi syarat.
"Apa sih problem pertambangan? Satu banyak tambang ilegal, yang kedua banyak tambang berizin tidak memenuhi syarat," ujar Dedi Mulyadi dilansir dari YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel.
Pada akhir Juni 2025, tercatat ada 176 tambang ilegal yang aktif beroperasi di berbagai wilayah di Jawa Barat dan ada sekitar 58 sedang dalam penanganan dan 118 sudah ditutup.
Beberapa wilayah yang menjadi pusat aktivitas tambang ilegal antara lain Majalengka, Sumedang, Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, Bandung Barat, dan Cirebon.
Gubernur Jawa Barat menyarankan agar membuat surat guna meminta informasi terkait berapa jumlah pasti tambang ilegal tersebut.
Sebelumnya, jumlah tambang ilegal di Jawa Barat sempat menyentuh angka 230 dan di antaranya sudah ditutup dan dilakukan penghentian.
Dalam upaya pengawasan dan penertiban, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan tujuh cabang dinas, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP provinsi dan kabupaten/kota, serta aparat kepolisian melakukan pendekatan formal melalui surat penghentian operasi, serta tindakan tegas di lapangan.
Tambang ilegal yang berada di Jabar tidak hanya menggunakan metode manual, beberapa di antaranya telah memakai alat mekanis berat serta tambang semacam ini diprioritaskan untuk ditutup secara permanen.
Contoh kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal terjadi di Cirebon, yang mana aktivitas penambangan tras atau batu menyebabkan air menjadi keruh dan mempercepat sedimentasi sungai.
Pemprov Jabar berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran tambang, baik yang tidak berizin maupun yang berizin namun tidak memenuhi syarat teknis dan lingkungan.
"Kenapa perusahaan yang sudah berpuluh-puluh tahun menambang dan sudah banyak untungnya pasti tidak punya RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya)?" tanya Dedi Mulyadi.