RADAR BOGOR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali menyoroti dunia pendidikan dan bakal membuat kebijakan terkait anak di Jabar yang tidak terdaftar di Kartu Keluarga (KK) atau belum tercatat secara administratif bisa diterima di sekolah dasar (SD).
Hal tersebut disampaikan Dedi Mulyadi pada acara Abdi Nagri Nganjang Ka Warga Edisi 14 di Lapangan Irekap Kampung Sawah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Sabtu, 5 Juli 2025 malam.
Ngangjang Ka Warga Edisi 14 turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman, Wali Kota Depok Supian Suri, serta sejumlah anggota DPRD Kota Depok dan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
Pada momen itu awalnya seorang anak memakai peci hitam dan kaos menarik perhatian gubernur Jawa Barat yang kemudian diminta naik ke atas panggung. Bocah laki-laki berusia 7 tahun dari Kota Depok itu diketahui bernama Eza.
"Kamu sekolah gak?" tanya Dedi Mulyadi dalam video yang diunggah di YouTube Humas Jabar.
"Gak," jawab Eza.
"Udah daftar sekolah belum?" tanya Dedi lagi yang kemudian Eza menjawab belum karena tidak memiliki KK.
Dedi lantas meminta keluarga Eza yang hadir di acara itu yakni sang bibi atau tantenya naik ke panggung.
Bibi Eza kemudian diminta menjelaskan tentang riwayat sang keponakan. Terungkap bahwa sang bibi yang merawat sejak bayi karena kedua orang tua Eza tinggal di Bogor.
"Eza ini diurus sama aku dari bayi, orang tuanya gak begitu ngurusin," ujar sang bibi yang juga menyampaikan Eza belum sekolah karena terkendala KK.
Mendengar kisah Eza, Dedi Mulyadi mengusulkan agar anak-anak di Jawa Barat tetap bisa masuk SD meski belum terdaftar atau memiliki KK.
"Kalau menurut saya sih mulai hari ini ya karena sekolah itu adalah hak setiap warga ini di Jawa Barat," kata gubernur Jawa Barat.
Dalam kesempatan itu, Dedi lantas meminta Sekda Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman yang turut hadir di acara itu agar membuat surat edaran.
"Pak Sekda bikinin surat edaran ya ini problem di mana mana di Jawa Barat, sekolah itu hak setiap warga tidak mesti anak-anak masuk sekolah harus ada KK-nya, itu hak setiap warga. Nanti banyak anak terlantar yang tidak bisa sekolah gara-gara terbentur administratif, sudah terlantar, gak sekolah," ungkap gubernur Jawa Barat.
Menurut Dedi sekolah merupakan hak seluruh warga negara dan menilai bahwa tujuannya dibuat syarat KK untuk domisili.
Meski demikian kata Dedi harus diverifikasi atau dicek lebih dulu kalau anak tersebut sudah lama tinggal di wilayah tersebut tetapi tidak punya KK berarti sudah domisili maka cukup surat keterangan domisili dari RT setempat.
Mendengar penjelasan gubernur Jawa Barat, Eza dan bibinya tampak terharu akhirnya keinginan bocah berusia 7 tahun itu untuk mengenyam bangku pendidikan bisa terpenuhi.
Editor : Eka Rahmawati