Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Aturan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Mulai Berlaku, Mulai 14 Juli Siswa di Jabar Masuk Sekolah Jam 6.30 Pagi, Kadisdik Jabar Bilang Begini

Siti Dewi Yanti • Rabu, 9 Juli 2025 | 11:23 WIB

Surat edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mulai diterapkan, siswa di Jabar harus masuk sekolah jam 6.30 pagi
Surat edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mulai diterapkan, siswa di Jabar harus masuk sekolah jam 6.30 pagi

RADAR BOGOR - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menegaskan semua siswa yang ada di Jabar harus masuk sekolah pukul 6.30 WIB.

Aturan ini merupakan penerapan surat edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Jabar.

Pelaksanaan aturan ini disebut-sebut mulai diterapkan minggu depan untuk seluruh jenjang pendidikan seperti PAUD/TK, SD, SMP, SMA, SMK se-Jawa Barat.

Baca Juga: Pelaku Pembegalan Pemuda yang Pulang Jenguk Orang Tua di Kota Depok Diringkus Polisi, Sudah Beraksi di 16 TKP 

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto menuturkan, penerapan kebijakan ini bersifat opsional atau pilihan.

Ia menegaskan, setiap Dinas Pendidikan di kabupaten atau kota bisa merekomendasikan sekolah yang memiliki kendala jarak atau penyebab lainnya.

Purwanto menjelaskan, untuk daerah yang tidak melaksanakan aturan ini bisa mengajukan surat bersamaan dengan alasan yang jelas.

Baca Juga: Mohon Maaf, KPM Bansos PKH dan BPNT tanpa Surat Undangan Tak Bisa Dapat Bantuan Beras 20 Kg

Ia menjabarkan, surat tersebut harus dikirimkan ke kantor cabang Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing.

Walau begitu, tetap harus ada proses verifikasi untuk memastikan alasan sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Kendala kultural atau penyebab yang dimaksud misalnya para siswa di lokasi tertentu memiliki aktifitas bersama sampai pukul 6.00 WIB, maka diperbolehkan masuk sekolah di atas pukul 6.30 WIB.

Baca Juga: Belajar Jurnalisme Kreatif di Era Digital Bareng Radar Bogor! Berita Gak Cuma Viral, Tapi Berkualitas

Untuk membuktikan kendala para siswa, akan digelar verifikasi untuk memastikan apakah penyebab yang diajukan.

Kebijakan ini merupakan penerapan dari surat edaran C nomor 58 PK03 Disdik mengenai jam efektif pada satuan pendidikan di seluruh jenjang mulai dari PAUD hingga SMA sederajat.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran kepada bupati dan wali kota terkait jam efektif pada Satuan Pendidikan di Jabar.

Baca Juga: Hati-Hati Buat Warga yang Beraktifitas sekitar Lapangan Sempur Bogor, Tebingan di Bantaran Sungai Ciliwung Longsor 

Dalam surat edaran tersebut, selain jam masuk sekolah dimulai jam 6.30 WIB, tertuang juga durasi belajar siswa PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK sederajat.

Misalnya, untuk anak yang mengenyam pendidikan di tingkat PAUD, mendapatkan waktu belajar 120 hingga 145 menit.

Sementara untuk siswa jenjang SD, mendapatkan durasi pembelajaran empat sampai 8,5 jam pelajaran per hari.

Editor : Siti Dewi Yanti
#dedi mulyadi #jam sekolah #gubernur jawa barat #Dinas Pendidikan Jabar