RADAR BOGOR – Gubernur Jawa Barat melakukan kunjungan langsung ke Megamendung, Kabupaten Bogor, yang beberapa waktu lalu dilanda bencana tanah longsor.
Dalam tinjauannya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi berdialog langsung dengan warga terdampak dan menyoroti penyebab utama bencana yang melanda kawasan tersebut, yakni diduga karena kerusakan lingkungan, padatnya bangunan, serta saluran air yang tersumbat.
Saat berdialog, Dedi menyampaikan bahwa longsor bukan hanya disebabkan oleh intensitas hujan tinggi, tetapi juga karena kerusakan vegetasi dan pembangunan rumah tanpa memperhatikan aspek lingkungan.
Beberapa warga mengaku sebelumnya telah menebang pohon sebelum akarnya cukup kuat, yang menyebabkan tanah menjadi tidak stabil dan mudah longsor.
"Lamun angin nuturkeun hukumna angin, eta kabeh cai taneuh angin panan poe nu bogana Gusti Allah, jadi nu boga hukum alam teh Gusti Allah, jadi lamun urang taat ka hukum alam, urang teh taat ka Gusti Allah,” ujar Dedi Mulyadi dalam pernyataan tegasnya dilansir dari YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel.
Ia juga menyentil keras kebiasaan masyarakat membangun rumah di tebing atau lereng yang rawan longsor tanpa memperhatikan peringatan teknis dari pemerintah desa maupun dari pengalaman bencana sebelumnya.
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Sambangi Lokasi Longsor di Megamendung Bogor, Titip Pesan Agar Beri Ruang untuk Saluran Air
Gubernur Jawa Barat mengimbau warga untuk tidak bandel atau keras kepala ketika sudah ada peringatan dari alam.
Dalam kunjungan tersebut, Pemprov Jabar juga mengumumkan program bantuan langsung bagi korban terdampak berat.
Tiga rumah yang berada di zona paling rawan akan menerima bantuan sebesar Rp40 juta per rumah untuk mendukung relokasi ke lokasi yang lebih aman.
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Jelaskan Rincian Anggaran Pemprov Jabar 2025: Bayar Utang BPJS Kesehatan, Tunggakan Ijazah, hingga Bangun Jalan
Namun, Gubernur Jawa Barat menegaskan bahwa syarat pencairan bantuan adalah adanya lokasi relokasi yang disiapkan terlebih dahulu, serta perencanaan teknis dan RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang jelas dari pihak desa.
“Jangan dibangun lagi di tempat yang sama, kalau sudah diperingatkan, jangan dilawan. Nanti saya bantu uangnya, asal tempat relokasinya aman dan perencanaannya jelas,” ujarnya.***