RADAR BOGOR - Warga Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, mendapat perhatian langsung dari Gubernur Jawa Barat pasca terjadinya longsor yang menyebabkan beberapa rumah rusak parah dan akses warga terganggu.
Dalam kunjungan lapangan yang berlangsung intens dan penuh interaksi, Gubernur Jawa Barat menyampaikan sejumlah pesan penting sekaligus kebijakan cepat tanggap bencana.
Dedi Mulyadi meninjau rumah-rumah yang terdampak dan mendapati bahwa beberapa bangunan berada di tepi tebing tanpa pengaman, serta berada di atas saluran air yang tersumbat.
Dalam dialognya dengan warga, diketahui bahwa tersumbatnya drainase atau saluran air menyebabkan air naik dan longsor.
Baca Juga: Momen Gubernur Jawa Barat Bikin Kaget Warga di Lokasi Longsor Megamendung Bogor, Dedi Mulyadi: Teu Kudu Bebeja, Ari Rakyat Meunang Musibah Kudu Datang
"Urang teh lamun pasrah ka Gusti Allah, urang teh kudu nuturkeun hukumna alam," ujar gubernur Jawa Barat dilansir dari YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel.
Kepala daerah berusia 54 tahun itu pun mengingatkan bahwa bencana merupakan bagian dari hukum alam, dan manusia sebagai penghuni harus taat pada aturan-aturan itu.
"Air tidak bisa dicegah kalau jalannya ditutup, tanah longsor bukan salah siapa-siapa, tapi karena kita tidak mengikuti hukum alam,” lanjutnya.
Gubernur yang dikenal dengan KDM ini juga memberikan pesan kepada kepala desa Megamendung.
Baca Juga: Ibu Asal Megamendung Bogor Curhat ke Gubernur Jawa Barat Takut Rumahnya Longsor, Dedi Mulyadi: Bersedia Pindah Gak?
"Buat kepala desa Megamendung, pak, air gak bisa dilawan, tanah gak bisa dilawan," ujar Dedi Mulyadi.
Sebagai bentuk kepedulian, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan bantuan tunai sebesar Rp40 juta untuk tiap rumah terdampak yang harus direlokasi.
Bantuan itu diberikan dengan syarat bahwa warga siap pindah ke tempat aman dan tidak membangun kembali di zona rawan.
Selain bantuan tunai, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga akan membantu penyusunan perencanaan drainase permanen agar air hujan bisa mengalir lancar dan tidak tertahan.
Kepala desa dan tim teknis diinstruksikan untuk segera menyusun RAB agar pencairan anggaran dapat dilakukan dalam waktu dua minggu.***