RADAR BOGOR - Polres Metro Depok angkat suara perihal pengakuan komika Arafah Rianti soal kasus laporan maling motor sempet ditolak polisi dan viral di media sosial.
Perihal laporan maling motor itu diungkapkan secara detail Polres Metro Depok melalui unggahan akun resmi Instagram Polres Metro Depok.
Radar Bogor sudah meminta ijin untuk memuat isi dalam video klarifikasi tersebut melalui Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made.
Dalam video klarifikasi tersebut, memperlihatkan seorang pria yang merupakan korban maling motor di rental playstation milik Komika Arafah.
Pria tersebut memperkenalkan diri sebagai Raihan Rangga Winata.
Dalam video tersebut, ia berbincang dengan seroang pria yang merupakan anggota polisi mengenakan kemeja kotak-kotak.
Dalam video tersebut, Raihan yang juga korban maling motor itu mengaku apa yang disampaikan Arafah tersebut tidak benar.
"Saya Raihan Rangga Winata menyikapi video viral di salah satu podcast. Saya menyatakan isi dari berita tersebut tidak benar," katanya mengawali video klarifikasi yang dilihat Radar Bogor, Minggu 13 Juli 2025.
Dalam video tersebut, Rangga mengaku bahwa saat hendak melakukan pelaporan dihari tersebut, dirinya kekurangan persyaratan.
"Saat itu laporan, cuman dari surat, persyaratan saya belum lengkap, jadi saya gak jadi buat laporan," ujarnya.
Ucapan Rangga itu kemudian ditimpal oleh pria mengenakan kemeja kotak-kotak dalam video tersebut.
Ia mengatakan, ada persyaratan jika melaporkan kehilangan motor kepada polisi.
"Syarat formil kalau ingin melaporkan kehilangan motor, kalau masih dalam jaminan leasing, maka kita harus meminta surat keterangan dari leasing," ucapnya.
Dalam video itu juga Rangga menyebut, bahwa dirinya ditanya polisi perihal persyaratan saat hendak melaporkan kejadian tersebut.
"Pas mau saya bikin laporan, terus ditanya, surat-suratnya. Saya jawab STNK doang. Terus dijawab, mana bisa," ujarnya.
Kemudian, dijelaskan Kembali oleh pria mengenakan kemeja kotak kotak.
Dia menanyakan kepada Rangga untuk menegaskan bahwa tidak ada penolakan terhadap laporan tersebut.
"Sebenarnya polisi tidak menolak? Jadi polisi sebenarnya tidak menolak. Karena ada persyaratan yaitu BPKB atau surat dari leasing. Berarti, hari itu tidak ada laporan?," tanyanya.
Iapun mengatakan, statmen Arafah bahwa polisi melepas bertolak berlakang dengan apa yang disampaikan korban maling motor tersebut.
"Tapi kalau dari statmen abang tadi, polisi gak melepas dong?," tutupnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made menegaskan, tidak ada penolakan laporan seperti yang disampaikan.
Bahkan saat itu polisi menunggu untuk melengkapi persyaratan, namun tak kunjung datang.
"Korban enggak bisa melapor karena memang dokumen kendaraan yang diminta sebagai persyaratan pembuatan laporan polisi tidak ada. Jadi bukan polisi yang menolak," kata Made kepada Radar Bogor.
Selain itu, pelaku dan korban sudah sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.
Termasuk, kerusakan genteng rumah warga yang terjadi saat pelaku berusaha melarikan diri pun telah diganti pelaku.
"Selama kejadian tersebut sampai sekarang pelaku dan korban sudah sepakat berdamai," tukasnya.(faj)