RADAR BOGOR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menemui pasangan suami istri yang kehilangan bayi saat proses persalinan sesar di Kabupaten Kuningan.
Kepada Dedi Mulyadi, korban yang bernama Irmawati bersama sang suami, menceritakan kronologi peristiwa yang menyebabkan bayi dalam kandungan meninggal dunia.
"Teteh Irmawati dari Kuningan, yang kemaren mengalami problem yaitu, meninggalnya anak yang dikandungnya pada proses kelahiran melalui sesar di rumah sakit," sebutnya.
Gubernur Jawa Barat mengatakan, hal tersebut terjadi karena diduga kelalaian keterlambatan penanganan dari dokter dan pelayanan rumah sakit Kuningan.
"Saya minta Bupati Kuningan segera melakukan tindakan yang cepat dan tegas, agar peristiwa ini tidak terulang lagi," tegasnya.
Dedi Mulyadi menekankan, pengabaian terhadap pasien yang memerlukan pertolongan dalam waktu yang sangat cepat dan segera.
"Saya minta jajaran Diskes Kabupaten Kuningan juga melakukan langkah-langkah komite mediknya bersikap objektif, agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi," pungkasnya.
Gubernur Jawa Barat menjelaskan, bayi yang meninggal merupakan anak yang 7 tahun ditunggu oleh pasangan suami istri tersebut.
"Ini suaminya, pernah pengen ketemu waktu usia 7 bulan. Dan sekarang masalahnya ditangani kantor pengacara Hotman911," tandasnya.
Dedi Mulyadi memerintahkan agar masalah tersebut segera tertangani.
"Saya doakan teteh dan akangnya bikin persiapan adek baru lagi," imbuhnya.
Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris menggelar konferensi pers terkait peristiwa yang menimpa pasangan suami istri asal Kuningan tersebut.
"Bayangkan 2 hari dalam keadaan kritis, tidak ada dokter yang datang, dokter jaga pun tidak datang, dokter kandungan pun tidak datang," ujarnya.
Hotman Paris mencertakan, sang ibu sudah pecah ketuban, bahkan air ketuban membanjiri lantai.
"Bahkan sangking banyaknya air ketuban, sudah dibersihkan lantainya berulang-ulang, tetap tidak ada dokter yang datang," katanya.
Hotman Paris meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Bupati Kuningan segera melakukan tindakan tegas.
"Di samping gugatan pidana, juga akan mengajukan gugatan perdata kepada semua pihak terkait, termasuk susuna direksi agar semua dicopot," tandasnya
Editor : Siti Dewi Yanti