RADAR BOGOR - Polisi mengungkap modus pelaku penculikan yang mengaku anggota buser di Kota Depok.
Dalam menjalankan aksinya para pelaku sempat menuduh korban mengedarkan obat terlarang di Depok.
"Jadi para pelaku menuduh korban mengedarkan obat-obatan terlarang (jenis Tramadol)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso melalui Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi kepada Radar Bogor Jumat, 18 Juli 2025 malam.
AKP Made menjelaskan pelaku berjumlah tiga orang yakni berinisial AA, RM, dan AZ dan saat melakukan aksinya, korban dibawa ke mobil yang terparkir di pinggir jalan.
Korban dimasukkan di bagian paling belakang mobil dan pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp30 juta dan tak berselang lama, Satreskrim Polres Metro Depok menangkap pelaku beserta barang bukti guna penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan korban JA diduga diculik di kawasan Kota Depok oleh tiga orang pria yang mengaku sebagai anggota Buser Polres.
Informasi yang dihimpun Radar Bogor, peristiwa terjadi pada Selasa, 8 Juli 2025 dan ketika itu korban sedang duduk santai di depan ruko yang berada di bilangan Jalan Kali Licin, Pancoran Mas, Depok.
Kemudian, korban didatangi orang yang mengaku sebagai anggota buser Polres serta dimasukan kedalam mobil dengan posisi tangan terikat dan mata ditutup lakban.
Korban dimintai uang jika ingin dilepas dan karena tidak memiliki uang sebanyak tersebut, korban dipaksa untuk menghubungi keluarga di kampung untuk mengirim uang hingga diperoleh Rp1,5 juta.
Setelah uang tersebut diterima, oleh para pelaku korban pun dilepas dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok.(Faj)
Editor : Eka Rahmawati