RADAR BOGOR - Jam malam bagi peserta didik di Kita Depok, belum juga berjalan. Memasuki tahun ajaran baru, masih banyak remaja di Kota Depok yang berkeliaran saat malam hari.
Pantauan Radar Bogor, pada Sabtu 19 Juli 2025 malam pukul 21.30 WIB, nampak banyak remaja di Kota Depok masih asyik nongkrong.
Seperti yang terlihat di GDC, dan warung kopi pinggir jalan hingga caffe masih dipadati remaja yang nongkrong.
Nampak setiap tempat nongkrong pinggir jalan tersebut dipenuhi kendaran roda dua. Pasangan muda mudi terlihat menikmati malam Minggu.
Rivan Anugrah salah satu remaja ditemui di salah satu kedai yang ada di kawasan GDC mengaku, tidak khawatir dengan penerangan jam malam.
Kata dia, penerangan jam malam hanya ramai saat awal-awal saja.
"Rame awal doang, setiap amal aman gak ada yang razia jam malam," katanya kepada Radar Bogor, Sabtu 19 Juli 2025.
Ia mengaku nongkrong bersama dengan teman-teman sekolahnya. Pulang sekitar pukul 23.00 WIB.
"Sama temen sekolah, paling malam paling jam 12 malam pulang," tuturnya.
Senada dikatakan oleh Fera remaja kelas 2 SMA swasta di Kota Depok itu mengaku datang bersama dengan teman-temanya untuk ngopi sambil mendengarkan live musik.
"Iya, lagi ngopi saja, kebetulan rumah gak jauh dari sini," katanya saat ditemui Radar Bogor Sabtu malam di salah satu kafe yang ada di bilangan GDC Depok.
Soal jam malam, ia mengaku tidak begitu khawatir. Pasalnya selama ini ia nongkrong di kafe tak pernah ada razia jam malam.
"Setiap malam Minggu suka ke sini, gak ada razia jam malam sampai malam ini. Aman-aman saja," akunya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok secara resmi menerapkan kebijakan jam malam bagi peserta didik melalui Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor: 421/329/Disdik/2025 yang dikeluarkan pada 2 Juni 2025.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Jawa Barat dalam upaya pembinaan karakter generasi muda.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa, yakni generasi yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter, dan Singer—sehat, berakhlak baik, jujur, cerdas, serta tangguh.
Salah satu poin yang termaktub dalam SE antara lain penerapan pembatasan kegiata peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Kecuali, peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
Kemudian, peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua atau wali. (Faj)
Editor : Alpin.